DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Paripurna Tentang Jawaban BupatiTerhadap PU Fraksi

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pembahasan kali ini merupakan 5 raperda yang meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.  

Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian menyampaikan hal itu saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi. Ia menyebut penyesuaian perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Ini komitmen kami agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, katanya saat membacakan jawaban, di Graha Whicesa. Selasa (4/8/2026) 

*Isi 5 Raperda*

*1. Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan*
Aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan. Mas Wabup menyebut regulasi lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Penyesuaian ini ditujukan agar pengelolaan jalan di Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, nyaman, tertib, dan produktif,” ujarnya.

*2. Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa*
Pencabutan dilakukan karena materi sudah diatur dalam UU yang lebih tinggi. Mas Wabup memastikan keberadaan lembaga kemasyarakatan desa tetap diakui dan dibina.

*3. Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan*
Pemkab tetap berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan masyarakat.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat akan terus melakukan pembinaan, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga evaluasi di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

*4. Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa*
Sebagai pengganti, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025. Beleid itu menjadi acuan agar Perdes disusun lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan warga.

*5. Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata*
Pencabutan ini menyesuaikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang kini berjalan melalui *Online Single Submission OSS*.

“Pemkab mencabut Perda tersebut agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan perizinan berusaha secara elektronik,” pungkas Mas Wabup. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler