Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kabupeten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto terkait agenda percepatan proses pemindahan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Kamis (26/2/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ayni Zuroh menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses.
“Kita sudah menyetujui alokasi anggaran 2026 sebesar Rp 100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru”, katanya.
Ini bukan lagi soal penganggaran karena anggarannya sudah disetujui namun ada tahapan administrasi dan regulasi yang harus dilengkapi. “Termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh sebagai syarat tahapan pengajuan peraturan pemerintah (PP)”, tuturnya.
Ayni menambahkan jika semua persyaratan sudah lengkap akan segera di agendakan pembahasan untuk di paripurnakan. “Selanjutnya dikirim ke bupati diteruskan ke provinsi lalu ke Kementerian dalam negeri agar PP bisa segera diterbitkan”, paparnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H Rifai mengatakan agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera dituntaskan atau mempercepat implementasinya dan di bulan ini bisa diagendakan ke rapat paripurna. Secara prinsip semuanya sudah jelas dan terkait dua dokumen yang menjadi catatan DPRD yaitu appraisal (penilaian aset) dan master plan akan segera selesai dalam waktu dekat.
“Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna”, ucap Rifai ketua gabungan LSM.
(Adv/Gon)

