Mojokerto (transversalmedia) – Tahun 2026, Pemerintah kota Mojokerto berencana akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Mojokerto tentang penyesuaian pidana kurungan menjadi denda terkait ketentuan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Hal ini secara otomatis tidak merubah atau tidak mengganti Perda-perda kota yang sudah ada.
Kepala Bagian Hukum, Pemerintah kota Mojokerto, Agus Triyatno STTP, mengatakan jadi nanti seluruh perda yang masih berlaku di kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan, nantinya akan disesuaikan untuk menjadi pidana denda. Hal itu berdasarkan kategori disesuaikan dengan ancaman kurungan tersebut. Dalam aturan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pada pasal 6, nomor 2, ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan”, katanya. Rabu (11/03/2026).
Bentuk Raperda mengenai penyesuaian pidana kurungan pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (terkait KUHP Nasional) berfokus pada penghapusan sanksi kurungan dan menggantinya dengan pidana denda atau sanksi administratif.
“Penyesuaian ini nanti di kriteria yang mana perda barunya berisi penyesuaian-penyesuaian ketentuan pidana disetiap perdanya, jadi semacam omnibus law semacam yang merubah ketentuan banyak aturan atau regulasi yang dikriteria ketentuan-ketentuan pada perda-perda yang masih berlaku”, jelasnya.
Sebagaimana yang dimaksud, penyesuaian ini mendesak dilakukan menyusul diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berimplikasi pada penghapusan pidana kurungan dalam Perda dan mengubahnya menjadi pidana denda.
mengulas mekanisme penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda, termasuk konversi ancaman kurungan menjadi denda sesuai kategori yang ditentukan.
Kurungan kurang dari enam bulan disesuaikan menjadi Denda Kategori I, sedangkan kurungan enam bulan atau lebih menjadi Denda Kategori II. Untuk ketentuan yang memuat pidana kurungan dan denda secara kumulatif, kurungan dihapus, sementara denda di atas Kategori II dibatasi paling banyak Kategori III.
(Gon)

