Mojokerto (transversalmedia) – Diduga kuat, Perusahaan tissue PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto tak melaporkan penggunaan 4 tenaga asingnya ke Disnaker Kabupaten Mojokerto.
Hal ini menjadi persoalan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur, BIN Ketenagakerjaan Jatim dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, saat menjalani inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring. Selasa (31/3/2026) baru lalu.
“Apakah SPS melaporkan? Tidak! SPS belum melaporkan. Karena baru Januari masuk”, kata Kadisnaker Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida kepada wartawan.
Sebagai informasi, sebelumnya, dugaan mal administrasi PT SPS ini mencuat buntut tewasnya teknisi asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto pada hari Sabtu (21/3/2026). yang mana kecelakaan kerja yang merenggut nyawa teknisi dengan visa kunjungan (C20) yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja tak pelak makin menguak sisi gelap penggunaan tenaga asing di wilayah bekas kerajaan Majapahit ini.
Yoi, membeberkan, SPS menggunakan jasa 4 tenaga asing di perusahaannya. “Ke empat-empatnya belum (dilaporkan). Yang meninggal belum dilaporkan, ” tandasnya lagi.
Yoi mengatakan pasca kejadian ini pihaknya bakal menegaskan kembali aturan main penggunaan tenaga kerja asing di wilayahnya. “Setelah kejadian ini, saya minta dilaporkan ke Disnaker. Minimal kita bisa melakukan monitoring apabila ada kejadian yang tidak diinginkan semacam ini menjadi persoalan, ” imbuhnya.
Disinggung soal sanksi jika ada pelanggaran ini, Yoi mengungkapkan apabila tidak dilaporkan, tidak ada sanksi macam itu. Menurutnya, sanksinya ada di Dirjen Imigrasi. Kecuali bila ketahuan sudah 2 tahun ada notif belum bayar baru bisa.
Aturan main ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto selama ini dinilai cukup tegas. Yoi menyatakan selama ini kalau ada tenaga asing ke sini, Disnaker meminta (perusahaan) untuk melaporkannya.
“Selain yang notif dilaporkan ke kita. Kalau ada notif kita intens mengecek ke lapangan. Tetapi apakah ada yang tidak, ada. Dan ternyata itu tidak lama lagi notif turun, ” pungkasnya.
Sejumlah perusahaan nakal diduga kerap memainkan lemahnya pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Mojokerto. Ini terkait dengan tingginya Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 1200 dolar AS per tahun.
Dari investigasi yang dilakukan wartawan media ini menyebutkan, dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya segelintir yang tertib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
“Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Mojokerto, banyak yang tidak kooperatif melaporkan tenaga kerja asingnya. Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo,” ungkap sumber dengan syarat anonim.
Padahal, setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak perusahaan menyembunyikan jumlah tenaga asingnya untuk menghindari kewajiban retribusi ke pemda,” imbuhnya.
Kasus kematian teknisi asal Shaanxi, China, berinisial HB (33), akibat kecelakaan kerja di mesin rewinder PT SPS, disebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan maraknya praktik tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Di sisi lain, sebenarnya telah dibentuk Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Mojokerto. Tim ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI/Polri. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait data keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
(Gon)

