Ratusan Buruh Pakerin Unjuk Rasa Akibat Dampak Gagal Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Mojokerto (transversalmedia) – Ratusan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor BPJS Kesehatan cabang Mojokerto, yang menuntut penonaktifan kepesertaan sepihak oleh BPJS Kesehatan tanpa sepengetahuan pihak buruh atau nonaktif karena tunggakan iuran perusahaan. 

Hal ini berdampak pada ribuan karyawan tidak bisa menggunakan layanan kesehatan. Sejumlah buruh yang tengah menjalani pengobatan, rawat inap, hingga operasi terpaksa menanggung biaya sendiri sejak status kepesertaan berubah per 1 April 2026.

Aksi ini dilakukan buruh di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selasa (7/4/2026).

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh datang berkelompok menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, membawa tuntutan agar hak layanan kesehatan tetap diberikan meski perusahaan terlambat membayar iuran.

Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menjelaskan persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS oleh PT Pakerin pada akhir Maret. Pembayaran dilakukan pada 31 Maret sekitar pukul 21.00, namun tetap dianggap terlambat oleh sistem.

“Dampaknya BPJS kesehatan tidak bisa digunakan untuk berobat. Kawan-kawan yang sedang rawat jalan, rawat inap, bahkan operasi harus bayar sendiri,” ujar Nuruddin.

Ia menilai kondisi ini merugikan pekerja. Iuran tetap dipotong dari gaji, tetapi layanan kesehatan tidak bisa diakses. Selain itu, status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) membuat buruh tidak bisa beralih ke skema lain seperti peserta mandiri atau bantuan pemerintah.

“Ini jadi masalah serius karena pekerja tetap dipotong iuran, tapi saat sakit justru tidak bisa dilayani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, Titus Sti Hardianto, menyebut tunggakan iuran PT Pakerin mencakup dua bulan, yakni Maret dan April. Namun, manajemen perusahaan baru mampu membayar satu bulan terlebih dahulu.

“Karena kemampuan manajemen hanya membayar satu bulan, maka sejak 1 April sebagian karyawan tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

BPJS, kata Titus, hanya memfasilitasi komunikasi dan meneruskan permohonan ke kantor pusat. Kewenangan pengaktifan kembali kepesertaan berada di tingkat direksi.

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk segera membayar tunggakan iuran. Pembayaran satu bulan ditargetkan dilakukan pada hari yang sama agar kepesertaan bisa aktif kembali.

“Sudah ada kesepakatan, hari ini perusahaan siap membayar agar kepesertaan bisa aktif kembali,” kata perwakilan buruh.

Total iuran satu bulan mencapai sekitar Rp 327 juta untuk 1.226 karyawan. Pembayaran bulan berikutnya direncanakan dilakukan pada akhir April.

Serikat buruh juga mendorong perubahan sistem dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka mengusulkan agar layanan kesehatan tetap diberikan kepada pekerja, sementara tunggakan iuran ditagihkan kepada perusahaan.

Usai audiensi, perwakilan buruh berencana melanjutkan koordinasi ke kantor wilayah BPJS Kesehatan di Surabaya untuk mendorong penyelesaian kasus serupa di daerah lain

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler