Sidoarjo (transversalmedia) – Dalam agenda putusan persidangan, Walikota Mojokerto non aktif KH Mas’ud Yunus di vonis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya 3 tahun 6 bulan juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2  bulan kurungan, bukan hanya itu saja, orang nomor satu di kota Mojokerto ini juga ditambah, berupa pencabutan hak politik Mas’ud Yunus selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa hukuman pokok.

Dari pantauan transversalmedia.com, dalam masa akhir acara persidangan, ratusan massa pendukung dari unsur jamaah Al’ummahat dan pegawai negeri sipil diwarnai isak tangis dan kesedihan terhadap sosok orang nomor satu ini. Ratusan massa langsung mendekat dengan menyempatkan untuk merangkul dan bersalaman terhadap Mas’ud Yunus.

Atas pembacaan putusan, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Dede Suryaman memvonis Mas’ud Yunus menyatakan, “Terdakwa Mas’ud Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 (1)-KUH Pidana”, ucapnya dalam amar putusan. Kamis (4/10/2018)

Atas putusan majelis hakim, Mas’ud Yunus menyatakan pikir pikir.

Perlu diketahui, Walikota non aktif Mas’ud Yunus adalah salah satu terpidana yang terlibat kasus pengalihan program PENS atas pengembangan penyidik Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) yang tersangkut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2017 terhadap tiga eks pimpinan DPRD kota Mojokerto yaitu Purnomo (Ketua), Umar Faruq (Wakil Ketua), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua) serta eks Kadis PUPR kota Mojokerto.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here