Demi Cegah KDRT, Silvia Elya Rosa Tanggapi Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

Mojokerto (transversalmedia) – Anggota DPRD kota Mojokerto, Silvia Elya Rosa SE MSi menanggapi tentang peran pentingnya edukasi terhadap calon pasangan pernikahan demi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini bertujuan menanamkan pemahaman tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis sejak sebelum pernikahan, serta kesadaran hukum bagi personal tiap pasangan. 

“Edukasi bagi calon pasangan sebelum menikah menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya KDRT, karena banyak kasus KDRT bermula dari kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, ketidakmampuan mengelola emosi, komunikasi yang buruk, minimnya pemahaman tentang penyelesaian konflik, budaya patriarki yang salah dipahami”, ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat berwawancara dengan awak media Transversal Media. Senin (27/4/2026).

Disamping itu pula, dari tujuan edukasi itu sendiri, edukasi tersebut sebagai langkah awal diberikan yang harus diterapkan melalui Kursus Persiapan Perkawinan yang diikuti calon pasangan suami istri. 

“Karena itu, pendidikan pra nikah bukan hanya soal kesiapan rumah tangga, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pernikahan harus dilandasi penghormatan, bukan kekerasan. Dengan tujuan membangun hubungan yang sehat, mencegah kekerasan sejak dini, meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik, melindungi perempuan”, tuturnya.

Sebagai perempuan legislator fraksi berlambang banteng ini, mengatakan pentingnya pemahaman terhadap calon pasangan. Hal itu mengacu pada dasar Undang-Undang Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang telah direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019. Dikatakan poin utamanya adalah sahnya perkawinan menurut hukum agama/kepercayaan, pencatatan resmi, serta batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun untuk mencegah pernikahan dini.

Dalam memahami berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam kehidupan keluarga. Pemahaman mengenai dampak hukum dan sosial yang dapat timbul akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

“Membuat regulasi daerah serta  mendorong adanya program edukasi pra nikah, konseling keluarga, pendampingan psikologis sebelum menikah. Selanjutnya mensosialisasikannya regulasi tersebut ke masyarakat, serta mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Dimana pernikahan dini kurangnya pemahaman dan tanggung jawab terhadap keluarga”, ujar anggota Bapemperda kota Mojokerto ini.

Harapannya, pencegahan KDRT demi perlindungan terhadap perempuan, pentingnya  membangun komunikasi yang baik dalam hubungan suami istri. Komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan.

“Harapan kami, edukasi pra nikah semakin diperkuat, perempuan berani melapor, masyarakat tidak menganggap KDRT sebagai urusan pribadi atau Rumah Tangga, dimana orang lain tidak berhak mengakses. Padahal itu sudah ranah hukum. Negara hadir melindungi korban generasi muda memahami bahwa kekerasan dan manipulatif bukanlah cinta”, jelasnya.

Edukasi kepada calon pasangan suami istri penting dilakukan sebelum mereka memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang baik, pasangan diharapkan mampu membangun keluarga yang sehat dan saling menghargai.

“Setiap pasangan, diimbau untuk mematuhi hukum serta menjaga keamanan lingkungan. Kesadaran hukum dinilai penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler