Monitoring MBLB Di Kabupaten Mojokerto Tuai Protes Bagi Pengusaha

Mojokerto (transversalmedia) – Menindaklanjuti hasil sidak, Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kabupaten Mojokerto menggelar hasil monitoring aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak berizin. Hal ini ada pun pun di sela-sela rapat tersebut jadi bahan protes bagi perwakilan pengusaha. 

Dengan bertemakan ‘Pendampingan Klarifikasi dan Pembinaan Terkait Aktivitas Pertambangan MBLB’, di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan bakal memfasilitasi proses perizinan galian C. 

Diterangkan, posisi lahan galian liar tersebut, mayoritas berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan, dan kawasan industri.

“Kita sudah membuat kesepakatan dalam berita acara, bahwa pemda akan memfasilitasi teman-teman (pengusaha) yang mengajukan ijin. Kita bantu prosesnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, kata Ketua Tim Satgas MBLB, Teguh Gunarko setelah doorstop dengan awak media usai rapat. Rabu (6/5/2026).

Namun, komitmen usai penandatanganan Berita Acara dengan 16 dari 20 pengusaha pertambangan yang diundang dalam menyampaikan Monitoring Pertambangan MBLB. tadi siang tak bakal menguntungkan pengusaha itu.

Pasalnya, Ketua Tim Satgas MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko telah mengendus lokasi 26 lokasi galian C ilegal dalam sidak maraton selama lima hari terakhir.

Teguh Gunarko yang juga Sekdakab Mojokerto itu mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,5 miliar per tahun, tambang berizin Rp10,5 miliar per tahun, tambang tidak berizin aktif Rp12 miliar per tahun. 

Manajer Pemkab Mojokerto itu menegaskan komitmen berita acara tersebut. “Selanjutnya, pengusaha akan mengurus perijinan. Tetapi apabila ijin tidak keluar, maka mereka secara sadar akan menutup tambangnya, ” tandasnya. 

Berita acara ini menjadi buah simalakama bagi pengusaha. Sebab, mayoritas lahan galian itu berdiri di kawasan terlarang. 

“Soal tambang yang berdiri di atas lahan LP2B itu adalah kewenangan Propinsi. Kalau izin belum keluar ya tidak boleh melakukan pertambangan, ” tegasnya. 

Pertemuan tersebut diwarnai ketegangan. Seorang perwakilan pengusaha memprotes data yang disuguhkan tim MBLB karena dianggap usang. “Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi”, protesnya. 

Situasi jadi panas lantaran pihak tim MBLB menyampaikan argumentasi pembelaan dengan keras pula. Beruntung suasana segera dapat kondusif setelah Teguh Gunarko yang memimpin rapat menyatakan siap menerima perubahan data. 

Aktivitas tambang bodong ini dianggap telah merugikan pemda dan masyarakat. Sebab, Pemkab Mojokerto kehilangan potensi PAD dari pajak sekitar Rp 12 miliar, dampak kerusakan lingkungan, dampak kerusakan infrastruktur dan menurutnya kepatuhan pembayaran wajib pajak daerah. 

Pemilik tambang malas bayar pajak ke pemda, karena kalah bersaing dengan yang ilegal. 

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Bapenda, Pol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri terungkap jumlah titik pertambangan MBLB di telatah Majapahit ini  sebanyak 146 objek. Terdiri dari tambang berizin aktif 6 obyek, tidak berizin aktif 28 obyek, tambang tidak berizin tidak aktif 112 objek. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler