Mojokerto (transversalmedia) – Koordinator komisi II DPRD kota Mojokerto, Arie Hernowo, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Yang mana, raperda ini memiliki harapan nantinya tercipta lingkungan yang bersih dan sehat. “Kami masih melihat adanya kawasan permukiman yang kumuh. Dengan adanya Perda ini nantinya permukiman kumuh ditingkatkan kualitasnya, sehingga tidak lagi menjadi permukiman kumuh. Misalkan dengan meningkatkan fasilitas”, katanya. Rabu (14/5/2026).
Disamping itu pula, bagi perumahan atau permukiman yang tidak kumuh, harus dilakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak menjadi kumuh.
“Termasuk jika akan dibangun perumahan atau permukiman baru, harus disyaratkan adanya berbagai fasilitas agar perumahan atau permukiman yang dibangun tidak menjadi perumahan atau permukiman yang kumuh”, jelasnya.
Dengan demikian, hal itu menjadi kunci, dengan raperda ini menjadikan baik Pemerintahan dan masyarakat saling melakukan gotong royong untuk pencegahan dari pemukiman yang kotor.
“Soal bagaimana caranya menciptakan perumahan dan permukiman yang tidak kumuh, nanti dilakukan pembahasan. Yang pasti kami ingin terciptanya perumahan dan permukiman yang tidak kumuh”, paparnya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menjelaskan, pada tahun 2026 ini tidak hanya Komisi II yang mengusulkan Raperda. Komisi I dan III juga mengusulkan Raperda.
Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
DPRD Kota Mojokerto berharap ketiga raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.
“Saat ini, ketiga usulan raperda inisiatif tersebut masuk tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi”, katanya.
Menurut Deny, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, pihaknya menggandeng kalangan akademisi agar materi Raperda yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang kuat.
“Dalam penyusunan naskah akademik, kami menggandeng Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah”, pungkasnya.
(Adv/Gon)

