Mojokerto (transversalmedia) – Meskipun program parkir berlangganan adalah salah satu program tingkatan restribusi tertinggi di pendapatan asli daerah Pemerintah kota Mojokerto, akan tetapi dalam pelaksanaan dilapangan kurang optimal dalam program kinerjanya. Hal ini mendorong DPRD kota Mojokerto dari komisi II melakukan tukar informasi di berbagai daerah untuk memberikan kontribusi demi menciptakan administrasi yang sangat baik bagi Pemerintah kota Mojokerto.
Banyaknya laporan warga yang sudah mengikuti program parkir berlangganan tetapi rata-rata juru parkir masih bersih kukuh untuk meminta membayar parkir lagi, hal itu menjadi atensi DPRD kota Mojokerto untuk mengolah atau mengevaluasi kembali program parkir berlangganan dinyatakan kurang efektif untuk program Pemkot Mojokerto, dan kunjungan kerja kali ini untuk menukar informasi ke daerah lain, yakni di area Provinsi Bali tepatnya di Kabupaten Badung.
Dalam kunjungan kerja kali ini untuk melakukan pembahasan tukar informasi tentang program parkir yang memakai fasilitas aset Pemkot. Sekretaris komisi II DPRD kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja mengungkapkan sepakat untuk program parkir berlangganan dihapus dan mencari program lain tapi PAD harus tetap tinggi, “Kami sepakat jika program parkir dihapus tetapi PAD harus tinggi, untuk jukir nantinya tetap harus digaji, seperti yang ada di daerah kabupaten Badung dengan melibatkan masyarakat kota Mojokerto pengelola parkirnya”, katanya. Senin (15/10/2018).
Untuk sistem pengelolaan fasilitas parkir di Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
▪ Sistem pengelolaan parkir yang memanfaatkan badan jalan / tepi jalan umum dan tempat khusus parkir diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dengan pola Kerjasama dengan Pihak Ketiga.
▪ Pungutan yang dilakukan melalui pungutan retribusi parkir.
▪ Pola kerjasama tersebut dilatarbelakangi oleh tidak cukup tersedianya sumber daya manusia dari Pemerintah Daerah.
▪ Pola kerjasama yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan pola perjanjian kerjasama (MOU) dengan pembagian hasil 60% hasil retribusi yang diperuntukkan untuk pengelola dan 40% masuk ke Kas Daerah.
▪ Adapun lembaga yang mengelola parkir adalah LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat), Karang Taruna, Desa Adat, BUMDES, Banjar Adat.
▪ Untuk memperoleh ijin Penyelenggaraan Parkir, lembaga atau instansi penyelenggara parkir harus memenuhi persyaratan yang teleh diatur dalam pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 tahun 2013
➢ Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir
NO | URAIAN | TARGET | REALISASI | ||
2016 | 2017 | 2016 | 2017 | ||
1 | Parkir Tepi Jalan Umum | 706.000.000 | 976.300.000 | 852.941.000 | 1.325.969.000 |
2 | Tempat Khusus Parkir | 666.420.000 | 906.900.000 | 820.282.000 | 899.537.000 |
JUMLAH | 1.372.420.000 | 1.883.200.000 | 1.673.223.000 | 2.225.506.000 |
Perlu diketahui, Kabupaten Badung Memiliki 2 tipe penyelenggaraan parkir yaitu :
- Parkir Tepi Jalan Umum (On Street Parking) Penyelenggaraan Parkir pada tempat tertentu dengan memanfaatkan badan jalan / tepi jalan umum.
- Parkir di luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking) merupakan tempat khusus parkir yang dapat berupa gedung parkir dan taman / tempat parkir.
(Adv/Gon)