Mojokerto (transversalmedia) – Fenomena kekosongan perangkat desa yang dibiarkan berlarut-larut kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Yang paling mencolok ada di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. Hampir 4 tahun, posisi perangkat desa strategis dibiarkan kosong tanpa kejelasan proses penjaringan.
Ironisnya, bukan karena tidak ada anggaran, bukan karena tidak ada calon yang mumpuni, melainkan karena *tarik ulur dan ketidaksinkronan antara Pemerintah Desa dengan Pimpinan di tingkat Kecamatan.*
Informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sampangagung sudah berulang kali mengajukan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Namun selalu mentok di meja kecamatan. Pengajuan bolak-balik, rekomendasi tak kunjung turun, dengan banyak alasan yang klasik, Camat tidak ada masih diluar kota dan lain lain.
Akibatnya, pelayanan publik di desa pincang. Satu orang perangkat harus merangkap dua hingga tiga jabatan. Administrasi surat-menyurat warga terlambat, program pembangunan tidak maksimal karena kekurangan SDM.
“Kasihan desanya. Sudah 4 tahun kosong. Padahal kalau di desa lain, 2 bulan sudah selesai dilantik. Ini ada apa?” keluh salah satu tokoh masyarakat Sampangagung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/9/2026).
Jika ditelisik, akar masalahnya klasik: *egoisme sektoral.* Di satu sisi, Desa ingin proses berjalan cepat, transparan dan sesuai kebutuhan lokal. Di sisi lain, ada kesan di tingkat kecamatan ingin menunjukkan dominasi kewenangan, sehingga proses yang seharusnya fasilitatif justru menjadi penghambat.
Padahal Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo Permendagri 67 Tahun 2017 sudah sangat jelas. Peran Camat adalah memfasilitasi dan memberikan rekomendasi, bukan mempersulit atau menahan proses hingga bertahun-tahun.
Pertanyaannya, ada kepentingan apa hingga penjaringan perangkat desa di Sampangagung harus ditahan hingga 4 tahun?
Apakah ada upaya untuk melanggengkan kekosongan agar ada jabatan yang bisa dimanfaatkan? Atau memang ada ketakutan jika perangkat baru terisi, akan ada kekuatan penyeimbang di desa?
Bupati Mojokerto Gus Barra perlu turun tangan. Jangan biarkan egoisme pimpinan di tingkat bawah merusak komitmen Bupati untuk mempercepat pelayanan dan reformasi birokrasi desa.
Kekosongan perangkat desa selama 4 tahun bukanlah prestasi, melainkan potret buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Warga Sampangagung butuh perangkat desa, bukan drama birokrasi yang tak berujung.
Jika Camat tidak mampu memfasilitasi, maka Bupati harus mengevaluasi. Karena yang dirugikan bukan Kepala Desa, melainkan ribuan warga Desa Sampangagung yang haknya atas pelayanan prima telah dirampas selama 4 tahun.
*Penulis: [PM masyarakat peduli Mojokerto]*

