Mojokerto (transversalmedia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman depan Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R / PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dr. Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., serta dihadiri oleh para pejabat Forkopimda dan instansi vertikal terkait.
Ada yang berbeda pada kegiatan kali ini. Kejari Kota Mojokerto turut menggandeng siswa-siswi SMP di Kota Mojokerto dengan tujuan memberikan edukasi sejak dini mengenai barang-barang berbahaya hasil tindak pidana, seperti shabu-shabu, alat hisap (bong), pil ekstasi, dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R / PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dr. Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan rutin ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan.
”Acara pemusnahan hari ini dalam rangka mewujudkan tupoksi dari Kejaksaan yaitu sebagai eksekutor dari perkara tindak pidana. Acara pemusnahan barang bukti ini kami jadwalkan tiap semester dalam setahun, jadi dua kali dalam setahun dan ini merupakan acara rutin di Kejaksaan,” tegas Dr. Ngurah Wahyu Resta.
Ia juga menambahkan bahwa selain melaksanakan pemusnahan dan edukasi kepada pelajar agar terhindar dari kenakalan remaja, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga memiliki kewenangan tambahan, yakni melakukan penelusuran dan pemulihan aset.
Barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak bulan Mei 2026 hingga September 2026 dari total 82 perkara. Mayoritas perkara yang ditangani masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis Shabu: berat total 217,979 gram
- Pil Double L: sebanyak 16.193 butir
- Pil Ekstasi: sebanyak 24 butir
- Minuman Keras: sebanyak 27 botol
- Barang bukti lainnya: sebanyak 375 buah (terdiri dari knalpot, pakaian/baju, senjata tajam, dan barang bukti lainnya)
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Khusus untuk barang bukti narkotika jenis shabu, pil Double L, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur detergen agar tidak dapat dipergunakan kembali.
(Gon)

