Mojokerto (transversalmedia) – Mojokerto termasuk wilayah zona merah bagi pengedar atau pengkonsumsi narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba), hal itu mendapatkan pengakuan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers. Kamis (17/1/2019).
“Tiap obyek kecamatan kemarin sudah ada pengungkapan, berarti sudah menyebar di seluruh kecamatan”, ujarnya.
Dalam giat konferensi pers, sebanyak 12 tersangka kasus narkoba telah terlibat narkoba yang telah mendekam di penjara, salah satunya residivis atau sudah keluar masuk tahanan. Ironis sekali kasus narkoba di Mojokerto yang terungkap mencapai 90,39 gram.
“Saya katakan ironis karena semua kecamatan di Kabupaten Mojokerto ada pengguna narkoba. Termasuk barang bukti mobil, mereka bertransaksi narkoba seberat 83,26 gram,” ujar Kapolres dalam pengungkapan selama dua minggu terakhir Polres Mojokerto.
Menurutnya, informasi awal barang bukti dari Madura. Namun itu hanya pengakuan, bisa juga dari tempat lain. “Untuk generasi muda, jauhi narkoba. Tolong bantu kami untuk memberantasnya,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
(Gon)