Dewan Soroti Zonasi Sekolah Dalam PPDB

Mojokerto (transversalmedia) – Tahun 2019, ada kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Mojokerto yakni Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan memprioritaskan mekanisme zonasi jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Kebijakan ini, timbul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD kota Mojokerto dengan Dinas Pendidikan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Mojokerto, Febriana Meldyawati.

Kepala Dinas Pendidikan kota Mojokerto, Amien Wachid mengatakan, pelaksanaan PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD dan SMP. “Mekanismenya sudah diatur dalam Permendikbud dan kita berpedoman pada aturan tersebut,” katanya. Senin (4/2/2019).

Sistem seleksinya tak jauh beda dengan tahun kemarin. Hanya saja, tahun ini, untuk seleksi PPDB SMP memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Pelaksanaan PPDB akan di mulai pada bulan depan yaitu bulan Mei, “Prioritasnya bukan lagi soal nilai ujian sekolah ataupun sekolah asalnya. Tapi prioritasnya adalah jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah,” pungkasnya.

Sementara, dari pihak legislatif menyoroti tentang kurangnya perhatian Pemerintah terhadap hasil prestasi dan memberikan support untuk menghindari malapraktek kecurangan dalam mekanisme PPDB.

Cholid Firdaus, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sistem PPDB dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat bakal menimbulkan konsekwensi cukup besar di Kota Mojokerto. Pasalnya, sistem tersebut mengabaikan prestasi siswa.

“Jika sistem ini dijadikan sebagai satu-satunya acuan, mau gak mau pasti ada konsekwensinya. Mereka berpikir gak penting itu pintar, yang penting tembok rumahnya dekat dengan sekolah negeri pasti anaknya bakal ketrima masuk disitu,” sindirnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, setiap kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pasti ada untung dan ruginya. Termasuk terkait kebijakan PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal ini. “Ini kan asasnya pemerataan dan keadilan. Artinya,  siswa yang berprestasi bisa tersebar merata di seluruh sekolah, tanpa berpikir ini sekolah favorit atau bukan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menyorot seleksi PPDB SDN yang melanggar ketentuan perundang-undangan. “Ada beberapa SD yang latah memberlakukan sistem tes untuk menjaring siswa. Utamanya untuk SDN yang dianggap favorit. Ini jelas melanggar Undang-undang dan Diknas harus bersikap tegas,” cetusnya.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga meminta Diknas bersikap fair dan terbuka terkait jalur prestasi. Pasalnya, jalur ini dinilai rawan dimainkan. “Kami beberapa kali menerima laporan dugaan kecurangan saat proses rekrutmen. Beberapa wali murid membawa piagam penghargaan olah raga dari lembaga olahraga, nyatanya saat dites ternyata nggak bisa apa-apa,” terangnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler