Dewan Sragen Pelajari Perda Restribusi Kota Mojokerto

Mojokerto (Transversal Media) – Sebanyak 21 anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah melakukan kegiatan kunjungan kerja ke DPRD Kota Mojokerto. Kungker tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Restribusi Jasa Umum, mereka menginginkan peraturan di daerah Sragen segera di sahkan menjadi Perda.

Dari jadwal kegiatan DPRD Sragen mengagendakan kegiatan pertemuan di ruang rapat DPRD kota Mojokerto di jln Gajahmada untuk membahas menambah referensi dan segera di Perdakan, masalahnya sekarang Raperda masih tahap penggodokan yang di lakukan Pemerintahan Kabupaten Sragen.

Ketua Pansus III, Haryanto, mewakili DPRD Sragen menjelaskan kepada Transversal Media atas kunjungannya. “Kami dari Pansus III, kami datang kesini menggali Perda Restribusi Jasa Umum kota Mojokerto untuk jadi bahan percontohan Raperda kami, karena di sini tetapi di Sragen belum,” ujarnya. Selasa (9/1/2018).

Haryanto menjelaskan bahwa kepala daerah di Sragen masih baru, maka dari itu adanya pembenahan Raperda Restribusi yang di miliki peraturan Kabupaten Sragen. “Kepala daerah Sragen baru sejak Pilkada tahun 2015, Sebelumnya belum ada kenaikan, APBD tinggi 2,2 triliun, sedangkan PAD rendah sekitar 350 miliyard,” imbuhnya.

DPRD Sragen mengharapkan kunjungannya datang ke Mojokerto sesuai apa yang diharapkan masyarakat Sragen, karena Perda kota Mojokerto sudah terlaksana, “Perda kota Mojokerto yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan itu sebagai contoh, di situ terperinci semua,” harapnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua DPRD kota Mojokerto, Febriana Meldyawati dan anggota komisi 1 kota Mojokerto, Mochammad Harun, Hardyah Santi, Yuli Veronica  menghadiri kungker dari DPRD Sragen juga turut serta dihadiri oleh Kabag Hukum dan Dinas Perijinan Pemkot Mojokerto
(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler