Mojokerto (transversalmedia) – Dalam rangka Upaya Cipta kondisi Satresnarkoba Polresta Mojokerto, Minggu (7/06/2020), berhasil membekuk lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan.
Sebagaimana Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam wuruk Mapolresta di pimpin oleh Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.
Pelaku pertama atas nama EGA alamat Dusun Segawe lor Desa Mojowarno Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, dari tersangka EGA petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO.
Pelaku kedua atas nama YOFFI alamat Dusun Kemlagi barat Rt/Rw : 04/02 Desa/Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dari tersangka YOFFI petugas berhasil menyita barang bukti : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
Pelaku ketiga atas nama KHOLIL, DIAN dan PEDET, dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO.
Satu tersangka sebagai berprofesi sebagai Bandar yaitu inisial (OX) yang melarikan diri sebelum di lakukan penangkapan, dan saat di lakukan penggeledahan rumah bersama warga, petugas menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja ruang tamu dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.
Perlu diketahui, harga jual sabu-sabu hijau per-gram dikenakan Rp. 1.500.000, sedangkan harga jual sabu-sabu biasa per-gram dikenakan Rp. 1.250.000.
Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH, menyatakan bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun dan atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”, ujarnya.
Sementara hal senada, Waka Polres Hanis Subiyono, menegaskan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda”, pungkas.
(Gon)