Sisakan Satu Raperda Inisiatif, Tiga Raperda Masuk Tahap Sinkronisasi

Mojokerto (transversalmedia) – Dalam menyangkut program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD kota Mojokerto yang memasuki tahapan sinkronisasi yakni ; 3 Raperda inisiatif tentang Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha dan Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga.

Hal itu dilontarkan Ketua Bapemperda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto, “Sudah masuk tahapan sinkronisasi”, ucapnya saat didepan awak media. Senin (22/6/2020).

Namun diketahui, Sebelumnya ada 4 raperda inisiatif yang seharusnya masuk tahapan sinkronisasi. seperti tertuang pada Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019.

“Benar, Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada empat, tapi kekuatan anggaran kita hanya cukup untuk tiga Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk tiga raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020”, ungkapnya.

Yang jelas, dalam pembahasan raperda inisiatif ini telah melibatkan OPD yang terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik. 

Perlunya produk hukum yang baik, diwajibkan singkronisasi, baik itu vertical maupun horisontal, “Sinkronisasi horisontal dengan peraturan perundangan-undangan lain dalam hierarki yang sama atau sederajat. Sedangkan sinkronisasi vertikal yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain dalam hierarki yang berbeda”, ujarnya.

Yang jelas, Hierarki peraturan perundang-undangan itu, diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Soal substansi masing-masing raperda yang diinisasi pihaknya, lantaran sejauh ini belum ada perda yang secara spesifik mengatur ketiganya.

“Selama ini hanya dituangkan dalam Perda tentang Lingkungan Hidup. Memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah,” ulas Deny soal raperda tentang Pengelolaan Sampah

Politisi Partai Demokrat menyebutkan target perampungan tahun ini. Namun ia belum bisa memastikan waktunya. “Belum terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19”, jelasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler