DPRD Kota Mojokerto Beri Catatan Perda PPA 2019

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto menandatangani dan mengesahkan Raperda menjadi Perda Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2019, yang dilakukan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada 145. Jum’at (10/7/2020).

Meskipun telah disahkan, Juru bicara Banggar, Choiroyaroh dalam fraksi DPRD kota Mojokerto mengingatkan kepada eksekutif dengan beberapa catatan. 

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan”, katanya.

Dalam pembahasan bersama dengan eksekutif pada tanggal 7 – 9 Juli 2020. Ada sedikit tujuh (7) aspek yang disoroti fraksi-fraksi, hasil dari pembahasan raperda PPA yang dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran eksekutif, 7 – 9 Juli 2020.

“Laporan keuangan Pemerintah Kota tahun 2019 telah diaudit BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Hendaknya catatan-catatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi aparatur Pemerintah Kota Mojokerto agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Choiroiyaroh menyebut butir pertama catatan fraksi-fraksi yang disampaikan ke Walikota secara virtual tersebut.  

Butir kedua, fraksi-fraksi mengingatkan pentingnya manajemen aset daerah yang menjadi ‘langgaran’ rekomendasi BPK. 

“Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya. manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan asset,” tekannya. 

Soal realisasi pendapatan dan belanja yang tidak sesuai target akibat pola perencanaan yang salah, seperti pendapatan transfer yang belum pasti perolehannya dibeber dalam butir ketiga. 

“Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD, dibutuhkan penguatan peran Inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administrative,” cetus Choiroyaroh menyebut butir keempat. 

Sementara di butir kelima, fraksi-fraksi mendesak agar RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo segera membuka rekruitmen dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak agar rumah sakit plat merah milik Pemkot Mojokerto itu mampu memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada rumah sakit lainnya di kota mojokerto yang masih tipe c sekaligus mampu memberi kontribusi bagi PAD secara signifikan. 

Orientasi penertiban yang jadi jurus Pemkot Mojokerto dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi atensi fraksi-fraksi, seperti tercetus dalam butir keenam. 

“Para PKL adalah pekerja yang kreatif dan tangguh yang mampu bertahan di masa-masa yang sulit sekalipun. Perlu diingat juga bahwa sebagian besar dari mereka adalah warga kota yang mempunyai hak yang sama dengan warga kota lainnya untuk mencari penghidupan yang layak. Oleh karena itu hendaknya pendekatan yang dilakukan terhadap mereka bukanlah semata-mata penertiban saja. Yang harus dikedepankan adalah penataan dan pemberian bantuan modal usaha. Tempat usaha PKL haruslah ditata agar tertib dan teratur dengan menyediakan lokasi alternatif yang mempunyai prospek usaha yang dapat berkembang, ujar Choiroyaroh. 

Fraksi-fraksi menyayangkan penghapusan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP ditengah masa-masa sulit saat ini, seperti disampaikan dalam butir tujuh. 

“Saat ini kita semua berada dalam masa-masa yang sulit. Oleh karena itu janganlah kita memberikan beban tambahan kepada masyarakat dengan menghapus program seragam gratis bagi siswa SD dan SMP. Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD tahun 2020.

Diujung penyampaian Choiroyaroh memamparkan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dari sisi pendapatan, belanja, surplus dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). (Adv/Gon) 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler