Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terapkan sanksi bagi yang melanggar aturan Perwali 55 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto. Kali ini pelanggar dikenakan sanksi membersihkan Masjid An-nur jalan Empunala kota Mojokerto. Kamis (30/7/2020).
Dari pantauan transversalmedia.com, operasi yang tergabung dari unsur Pemkot Mojokerto, TNI, dan Polresta Mojokerto melakukan razia yang dilaksanakan di perempatan jalan Empunala. Bagi pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan Masjid An-nur di lokasi jalan Empunala dengan jaminan kartu identitas.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP kota Mojokerto, Mulyono mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di kota Mojokerto jika yang melanggar dikenakan kerja sosial, “Melakukan kerja sosial sesuai dengan perwali 55, teman-teman yang melakukan kerja sosial itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker”, katanya.
Selanjutnya Satpol PP melakukan pendataan bagi pelanggar dan nantinya kartu identitas dikembalikan pada pemiliknya. “Bagi pelanggar jika mengulangi lagi, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi”, tegasnya.
(Gon)