Polda Bali Terkait Jerinx : ‘Sangat Kooperatif’

Denpasar (transversalmedia) – Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx langsung di tahan. Dalam kasusnya, diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di akun istragramnya. 

Seperti dikutip Tirto.id, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengatakan “Sudah, sudah langsung ditahan hari ini”, Rabu (12/8/2020).

Meskipun dilakukan penahanan, Jerinx SID cukup kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan), kita periksa tadi kooperatif, sangat kooperatif”, katanya.

Drummer SID ini ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.

Dalam penahanannya, Polda Bali memberikan waktu 20 hari

Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler