Ketua KONI Harap Bisa Bersinergi Dengan Disporabudpar dan Inspektorat

Mojokerto (transversalmedia) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan rapat dengan tema ‘koordinasi dan konsultasi (rakorsul) dengan jajaran pengurus’ beserta cabang olahraga (Cabor) yang berlangsung di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto Minggu (13/9/2020).

“Dimasa pandemi (covid-19) kegiatan olahraga menurun drastis. Ada himbauan dari KONI Jawa Timur agar kegiatan yang sifatnya kejuaraan atau yang sifatnya berkelompok jika bisa dihindari dulu. Karena kegiatan yang berkelompok berpotensi menjadi klaster baru covid-19”, kata Ketua KONI kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo.

Untuk itu ia melangsungkan kegiatan tersebut dengan bekerja sama pihak Disporabudpar dan Inspektorat. Di lain hal, masa pandemi ini terjadi kesulitan dalam penyerapan anggaran yang sudah disediakan APBD. 

“Sampai hari ini penyerapan anggaran oleh cabor masih 8 cabor, sedangkan yang sudah mengajukan anggaran sebanyak 22 cabor. Jadi masih ada 14 calon belum bekoordiansi dengan kami. Padahal, di awal tahun soal sudah kita sampaikan soal penyerapan anggaran”, cetusnya.

Ia pun meminta seluruh pengurus cabor bersinergi agar urusan penyerapan anggaran bisa lebih baik. Kuncinya pada pembuatan RAB sejalan dengan pengajuan penyerapan anggaran. 

Terkait itu ia meminta para Cabor bisa bersinergi dengan dua instansi tersebut supaya tidak terganjal ditengah jalan, “Kalau tidak ada koordinasi, tidak ada diskusi, maka anggaran tidak bisa kita serap. Kalau tidak bisa kita serap, karena tidak mampu menyerap anggaran, secara otomatis kita harus mengembalikan dana ke Kasda”, harapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Mojokerto Ari Tjatur Juda Istiningsih yang membuka rakonsul tersebut mengatakan, keberhasilan dalam program ditentukan oleh beberapa indikator, antara lain dukungan anggaran, adanya sinergitas pemerintah dan swasta, struktur organisasi yang profesional dan data base atlet.

“Pengurus cabor sebagai penerima hibah dana pemerintah, harus menyampaikan laporan penggunaan hibah secara tepat sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), berikut bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” katanya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler