DPRD Kota Mojokerto Sepakati Perubahan Raperda Restribusi Jasa Umum

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota  Mojokerto melalui Rapat Paripurna menyetujui raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Juru bicara gabungan komisi DPRD Kota Mojokokerto, Febriana Meldyawati menyebutkan “Pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah”, Senin malam (26/10/2020).

Perubahan yang dilakukan terhadap perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi. Hal tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahannya.

Selain itu pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan. Berikut rinciannya :

Juru Bicara gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati

Pasar Kelas I :

Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan

Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan

Kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan

Kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan

Pasar Kelas II :

Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan

Kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan

Kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan

Parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000

Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

 “Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi” tutup Politisi PDIP.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler