DPRD Kota Mojokerto Bahas Raperda Pengolahan Sampah

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD kota Mojokerto dalam rapat paripurna berikan atas tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat walikota terkait beberapa raperda inisiatif di Gedung DPRD kota Mojokerto. Jumat (4/12/2020).

Menurut keterangan dari juru bicara Gunawan wakil semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menjelaskan beberapa rinci  pada beberapa raperda termasuk raperda tentang pengelolaan sampah yang dengan mengharapkan akan mampu memaksimalkan pelaksanaan masterplan pengelolaan sampah kota Mojokerto.

Diterangkan pula bahwa kondisi sosiologis kota Mojokerto menjadi pertimbangan dalam penyusunan raperda ini, karena data dalam masterplan pengelolaan sampah kota Mojokerto juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan raperda ini, dan untuk hal yang sifatnya teknis dan operasional sebaiknya diatur dalam peraturan Walikota agar memudahkan fleksibilitas dan memunculkan kreatifitas dari perangkat daerah terkait dan tetap berpedoman pada pedoman umum yg telah diatur dalam raperda ini.

DPRD Kota Mojokerto bahas 4 Raperda inisiatif. jumat (4/12/2020)

Dari pengelolaan sampah itu sendiri berdasarkan teknologi pengolahan berupa: (pasal 28 ayat (3) permen pu nomor 03/prt/m/2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga) :

Yang intinya pengolahan sampah tersebut menggunakan metode lahan urug terkendali, metode lahan urug saniter; dan/atau, teknologi ramah lingkungan. Dari pengangkutan sampah itu sendiri, pengangkutan  sampah dari sumber atau tps atau tps3r menuju tpst atau tpa dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.

Namun halnya untuk sampah disposable diapers yang merupakan popok sekali pakai, dan kini pemakaian diapers sudah mulai merata di kalangan ibu ibu muda yang mempunyai anak usia 1-3 tahun di semua kalangan. Semakin tingginya kebutuhan diapers, juga akan menimbulkan tingginya jumlah sampah yang disebabkannya. Terjadinya pembuangan sampah diapers ke sungai oleh masyarakat merupakan salah satu tindakan pelanggaran terdapat larangan kepada setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Sehingga ketika setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah diapers kedalam sungai maka akan melanggar pasal 60 dan akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat (1).

Berdasarkan ketentuan pasal 15 pada ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 bahwa ketentuan pidana pada peraturan daerah kabupaten/kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan pada ayat (3) berbunyi bahwa peraturan daerah kabupaten/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut jika di korelasikan pada ketentuan pasal pasal 40 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengatur bahwa  pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sehingga dengan hal tersebut, maka draft peraturan daerah ini dibuat secara umum mengingat pada konteks undang-undang nomor 12 tahun 2011 dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler