Satres Narkoba Bekuk 21 Pengedar Narkoba

Mojokerto (transversalmedia) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto sudah membekuk 21 tersangka atas kasus narkoba yang belum genap awal bulan di tahun 2021. 

Hal itu di ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi dalam konferensi persnya di halaman Mako Polresta Mojokerto, ia mengatakan jika kurun waktu mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2021 Satreskoba berhasil membekuk 16 kasus dengan jumlah total 21 tersangka.

“20 orang berjenis kelamin laki-laki- dan 1 orang berjenis kelamin wanita”, katanya. Senin (25/1/2021).

Dari 16 kasus itu, Deddy menuturkan bahwa 7 diantaranya pada wilayah kota Mojokerto. Sedangkan yang 11 penangkapannya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dari 21 tersangka, ada salah satu pasang suami istri atau pasutri yang terbukti sebagai pengedar narkoba.

“Yang laki-laki berinisial GW alias Unyil. Keduanya ditangkap pada 15 Januari 2021 dengan barang bukti 23, 08 sabu-sabu, 1 timbangan elektronik, dan uang tunai senilai Rp. 600 ribu”, jelasnya.

Masing-masing 21 tersangka tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55, 14 gram, 7 unit timbangan, uang tunai Rp. 2 juta rupiah, handphone 24 unit, dan 1 butir ekstasi,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 113 undang-undang nomor 35 tentang narkotika.

“Setiap orang dengan melawan hak orang menyimpan, mengusai, dan menerima narkotika golongan 1 diancam 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler