Mojokerto (transversalmedia) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari merestui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang direncanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto, yang sebelumnya Dinas P dan K tidak berani memastikan pelaksanaan PTM, sebab belum ada izin dari wali kota.
“Saya selaku ketua Satgas Covid – 19 Mojokerto memutuskan untuk memberlakukan kembali sistem PTM di tingkat SD dan SMP, yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 secara terbatas dan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan”, ujar Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto di saat jumpa pers terkait Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP Kota Mojokerto tahun 2021 di Pendopo Rumah Rakyat. Senin (22/2/2021) sore.
Wali Kota mengatakan, PTM terbatas ini dilaksanakan kembali lantaran jumlah angka terpapar Covid -19 Kota Mojokerto mengalami penurunan secara signifikan.
“Alhamdulillah kegiatan PPKM Mikro yang kita laksanakan telah menunjukkan hasil memuaskan. Angka terpapar covid -19 menurun dan kondisi Kota Mojokerto semakin membaik”, ujarnya.
Selain itu, didasarkan surat Dinas P dan K tertanggal 16 Pebruari 2021, Nomor 420/301/417.501/2021 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka jenjang SD dan SMP. Petinggi Pemkot ini menyebut, PTM ini bakal dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Ada 5 syarat yang menjadi ketentuan wajib dalam PTM terbatas ini. Diantaranya peserta didik maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen saja, wajib menggunakan masker tiga lapis, tersedianya alat cuci tangan pakai sabun, pemberlakuan jarak minimal 1,5 meter dan penerapan etika batuk dan bersin,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Ning Ita, seluruh siswa juga diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari wali murid. “Surat persetujuan ini hukumnya wajib, ini agar wali murid juga ikut bertanggung jawab untuk mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya”, tegasnya.
Ning Ita menambahkan, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan sarana dan prasarana terkait penerapan prokes diseluruh lembaga pendidikan SD dan SMP Negeri telah tersedia secara memadai.
“Kita siapakan alat CTPS, masker tiga lapis, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh serta sekat di masing-masing bangku siswa maupun guru,” cetusnya.
Sebelumnya, Dinas P dan k Kota Mojokerto merencanakan pembelajaran konvensional atau tatap muka. Namun kapan pembelajaran konvensional tersebut akan dimulai, masih menunggu restu dari wali kota sebagai ketua gugus tugas Covid – 19.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas P dan K Kota Mojokerto di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Kamis (18/2/2021).
“Kapan akan dimulai, kami masih menunggu persetujuan dari gugus tugas. Nanti Bu Wali sendiri yang akan menyampaikan. Surat permohanan persetujuan dari gugus tugas kami sampaikan hari ini,” ujar Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid.
(Gon)