Mojokerto (transversalmedia) – Banyaknya aspirasi di reses anggota DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, Suratan Gang AMD 3 Nomer 9. Jumat (19/3/2021). Dua aspirasi ini merupakan bentuk aspirasi yang krusial.
Aspirasi pertama disampaikan Bu Win, Warga Suratan. Ia mengadukan jika warga sekitar tower yang masuk dalam radius belum menerima konpensasi dari pemilik tower. Padahal biasanya konpensasi diberikan setiap tiga tahun sekali.
Menanggapi masalah tersebut, Deny mengutarakan jika dirinya sudah menanyakan kepada instansi terkait, yakni Dinas Perizinan dan Dinas PU. Dari situ didapat penjelasan jika ada aturan baru.
“Presiden Joko W menemukan perizinan yang berbelit-belit. Makanya sekarang diatur bahwa izin lingkungan (HO) cukup sekali saja. Tidak seperti sebelumnya yang meminta tandatangan tiga tahun sekali pada warga dalam radius,” jelasnya.
Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini mengajak agar warga dalam radius rembukan untuk mengambil langkah kongkrit. “Mungkin nanti kita tanyakan kepada instansi terkait berapa lama kelayakan tower. Tapi Pemkot belum memiliki tim penguji kelayakan”, katanya.
Yang ke dua, aspirasi yang disampaikan Hari, warga Suratan Gang AMD. Ia mengadukan jika identitas alamat rumah warga di tempatnya tinggal amburadul. “Banyak yang alamatnya sama. Satu nomer dipakai beberapa orang, bahkan ada nomer yang digunakan banyak rumah”, ungkapnya.
Sama halnya dengan tower, menanggapi masalah ini Deny meminta agar warga berembuk untuk mempertimbangkan baik buruknya jika identitas rumah ditertibkan. “Kalau ditertibkan, ada konsekuensinya. KTP, KK, STNK, BPKB, dan lainnya juga harus diubah. Dan itu butuh biaya,” katanya.
(Gon)