Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah pusat pernah menjanjikan santunan uang kematian sebesar Rp 15 juta bagi masyarakat yang meninggal sebagai korban terpapar Covid – 19. Namun itu semua pemberian harapan palsu atau PHP. Karena Pemerintah pusat tidak memploting akan hal itu.
Sudah banyak keluarga korban yang menyerahkan berkas persyaratan melalui Dinas Sosial. Bahkan ada yang hampir satu tahun keluarga korban menunggu uang santunan cair. Namun, ibarat ‘Katak Dalam Tempurung Merindukan Bulan’, uang santunan yang ditunggu tak kunjung cair.
Kini banyak masyarakat yang menagihnya. Salah satunya Pujirahayu, warga Lingkungan Trenggilis, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang mempertanyakan.
Pertanyaan Pujirahayu ini disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Hj. Coiroiyaroh tatkala melaksanakan reses masa persidangan pertama tahun 2021 di rumahnya Jalan Brawijaya 119, Sabtu (20/3/2021).
Pujirahayu menuturkan, tetangganya yang laki-laki meninggal akibat terpapar Covid – 19. Sedangkan yang perempuan sedang menjalani isolasi di Rusunawa. Mereka sepasang suami istri yang dikaruniai tiga anak yang masih kecil-kecil. “Anaknya yang paling kecil masih bayi,” ujar Choiroiyaroh menirukan Pujirahayu.
Kini tiga anaknya dirawat oleh saudaranya. Puji, mewakili tetangganya, menanyakan kapan uang santunan tersebut cair. Sebab uang santunan tersebut sangat dibutuhkan, terutama guna keperluan tiga anak yang menjadi yatim.
Menanggapi hal tersebut, Choiroiyaroh menjelaskan, turun surat dari Kementrian Sosial bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, perihal Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid – 19 yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi di seluruh Indonesia.
“Inti dari surat tersebut, pada tahun 2021 ini tidak ada anggaran untuk santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid – 19. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi akan memberikan santunan sebesar Rp 5 juta untuk ahli waris. Kita tunggu saja ralisasinya,” pungkasnya.
(Gon)