Mojokerto (transversalmedia) – Bupati Mojokerto sampaikan nota penjelasan pada agenda paripurna 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, yakni Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Yang di agendakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Mojokerto. Senin (29/3/2021)
Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE dalam pembukaanya rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah Kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%, dari kehadiran itu sendiri ada sebanyak 39 anggota Dewan sementara untuk 11 anggota dewan lainnya tidak hadir. Dan selanjutnya kita mempersilakan dari Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut.
Dalam Rapat Paripurna yang di hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati SE, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum dan anggota DPRD serta jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, menyampaikan sebagai tindak lanjut keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah.
”Guna mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran raperda tersebut berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut Rancangan peraturan daerah”, Kata Wakil Bupati Mojokerto.
Lebih Lanjut Wakil Bupati Mojokerto Menguraikan tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.
Ketiga Raperda tersebut adalah
- Raperda tentang ketahanan pangan Daerah
- Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren
(Gon)