Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021, di gedung DPRD kota Mojokerto, jln Gajahmada, No. 145. Jumat (16/4/2021).
Pada serangkaian acara kegiatan, yang di pimpin Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto, kali ini di hadiri oleh dua wakil DPRD Sonny Basuki Rahardjo, Junaedi Malik dan seluruh anggota mencapai kuorum dalam kehadiran, serta di tambah kehadiran pihak eksekutif Wali Kota Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Ahmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Harlistyati serta masing-masing OPD melalui Virtual.
Dalam sambutannya Ketua DPRD, Sunarto menjelaskan agenda kegiatan rapat paripurna, “Adapun acara pokok rapat paripurna pada siang hari ini adalah penyampaian keputusan DPRD Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2021 Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali kota Mojokerto Tahun 2020”, katanya.
“Rapat Paripurna yang kami hormati, setelah gabungan komisi DPRD kota Mojokerto mengadakan pembahasan yang intensif menyeluruh terhadap LKPJ maka gabungan komisi telah berhasil menyusun rancangan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun 2020 dan pada hari tadi dalam rapat paripurna DPRD telah menyetujui rancangan rekomendasi yang di maksud untuk ditetapkan menjadi surat keputusan DPRD”, sambungnya.
Sementara itu, juru bicara anggota DPRD Moeljono yang telah di tunjuk untuk membacakan penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2021 Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali kota Mojokerto Tahun 2020.
Ada beberapa bagian yang tercantum dalam rekomendasi terkait infastruktur, “Terkait Ambruknya plafon gedung GMSC di tahun 2021, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, lebih-lebih di kalangan DPRD,” katanya.
“Kejadian tersebut apakah disebabkan oleh lemahnya perencanaan atau hal lain, karena kami menemukan bahwa di tahun 2020 terdapat proyek pekerjaan kontruksi dengan anggaran sejumlah Rp. 1,7 Milyar yaitu terkait perubahan lay out GMSC”, lanjutnya.
Para wakil rakyat ini mengkhawatirkan kurangnya perencanaan infrastruktur terhadap dampak runtuhnya plafon tersebut. “Kami khawatir perencanaan program perubahan lay out GMSC tersebut tidak memperhatikan lay out GMSC yang sebelumnya. Jika memang hal itu menjadi penyebabnya, maka DPRD menekankan agar jangan terulang lagi kejadian tersebut di tahun mendatang”, jelasnya Moeljadi dalam membacakan rapat paripurna rekomendasi ini”.
“Bukan hanya itu saja, Pada tahun 2014, menteri keuangan telah mengeluarkan surat edaran Nomor : S-841/MK.02/2014 terkait moratorium pembangunan gedung atau kantor kementerian/lembaga. Moratorium tersebut bertujuan untuk mengefisiensi anggaran sehingga bisa dialihkan untuk program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat”.
“Namun pada tahun 2020, Pemerintah Kota Mojokerto malah melaksanakan pembangunan 3 (tiga) proyek besar, yaitu, pembangunan kolam renang sekar sari, pembangunan gedung graha wijaya, dan rehab rumah rakyat. Di sisi lain, di tahun 2020, terjadi wabah nasional yaitu Covid-19 yang membutuhkan adanya efisiensi anggaran untuk penanganan pandemi tersebut”.
“Terkait dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 128 Milyar Rupiah sebagai hasil dari refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan pandemi covid 19, namun kenyataanya secara riil hanya terserap sebesar 40 Milyar Rupiah. Kami menganggap penggunaan dana BTT sebesar 40 Milyar Rupiah itu menyisakan banyak program kegiatan yang tidak bisa terlaksana sebagai akibat refocusing dan realokasi anggaran”.
“Terdapat SILPA sebesar 187 Milyar Rupiah dari total APBD Tahun Anggaran 2020, besarnya SILPA ini menunjukkan bahwa program yang dicanangkan tersebut kurang perhitungan atau perencanaannya kurang matang sehingga tidak dapat diimplementasikan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa SILPA yang ada dalam APBD maksimal 15 % dari total APBD, SILPA ini sudah melebihi ketentuan dimaksud”.
“Refocusing dan realokasi Anggaran sepertinya menjadi permasalahan umum dan utama dalam pelaksanaan aktivitas pencapaian target kinerja program dan kegiatan. Diperlukan inovasi dari Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan pelayanan publik dan aktivitas pencapaian kinerja dengan memanfaatkan Teknologi Informasi, sehingga persoalan keterbatasan anggaran dan juga penerapan protokol kesehatan di masa pandemi dapat teratasi”.
(Adv/Gon)