Mojokerto (transversalmedia) – Polres Mojokerto berhasil amankan pelaku premanisme yang merupakan waker atau keamanan luar proyek menjual besi-besi potongan sisa pembangunan proyek seharga Rp 30,4 juta dengan ancaman. 4 komplotan premanisme tersebut adalah warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku yang diamankan antara lain ; A Andrianto (30), Heri K (32) dan Suhut (57) warga Desa Lolawang serta Sudarmawan (37) warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dengan berupa satu unit mobil Pick Up L300 berikut muatan besi bekas, dua unit sepeda motor Yamaha N Max dan Yamaha Sport. Dua buah mesin gerinda atau alat potong, satu satu buah alat crain atau menarik besi dan set kabel.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Yakni di PT Hanoman Tempo di Kawasan NIP, pelaku mengambil paksa barang perusahaan”, ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander pada saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).
Hasil pengungkapan, ada tindakan yang mengakibatkan pelanggaran pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, PT Hanoman Tempo sedang membangun dan dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Murinda alamat di Jakarta.
“Agar pelaksanaan proyek tersebut aman dan tidak ada gangguan maka pihak PT Murinda ada kesepakatan dengan 4 orang warga Desa Lolawang,” katanya.
Meski sudah ada Satpam, empat orang warga Desa Lolawang untuk dijadikan waker dan setiap bulannya mendapatkan jasa keamanan sebesar Rp 3 juta. Setelah pembangunan selesai, lanjut Kasat, pelaksana proyek akan membawa keluar besi-besi potongan sisa pembangunan, namun tidak diizinkan empat orang waker tersebut.
“Terjadilah negosiasi antara pimpro dengan 4 waker, pimpinan proyek minta harga Rp 2.500/Kg sedangkan 4 orang waker tersebut menawar Rp 1.500/Kg. Karena harga belum sepakat maka pimpro meminta waktu untuk laporan dulu ke Jakarta. Karena didesak dan memaksa pimpro memberikan izin untuk mengambil dulu 1 pikap,” tuturnya.
Namun ternyata besi-besi bekas yang diambil bukan satu pikap melainkan satu dump truk yang telah dijual sebesar Rp 22 juta. Hasil penjualannya dibagi per orang rata-rata mendapatkan Rp 2,7 juta sampai Rp 3,2 juta. Beberapa hari kemudian empat orang waker tersebut mengangkut lagi besi-besi potongan sisa pembangunan proyek dan laku terjual Rp 8,4 juta.
“Lagi-lagi pemilik proyek tidak dibayar sehingga pimpro melaporkan. Petugas melakukan penyelidikan atau menyanggong, Benar saja, 4 orang waker tersebut mengambil lagi besi-besi potongan sisa pembangunan proyek bekas dengan menggunakan pikap. Keempat orang waker beserta barang buktinya berhasil diamankan. Ini yang ketiga kali,” jelasnya.
(Gon)