Mojokerto (transversalmedia) – Polres Mojokerto Kota berhasil amankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) saat beraksi. Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto menjelaskan dalam modusnya kasus tersebut tergolong curanmor dengan bekal media sosial (Medsos). Dan tiga pelaku diamankan dalam kasus curanmor melalui media sosial.
kronologis penangkapan kasus curanmor melalui medsos tersebut bermula dari kegiatan Cyber Patrol. “Di akun FB (facebook), pelaku menjual Honda CRV 150cc yang ditawarkan seharga Rp 6,2 juta dengan kelengkapan STNK,” ungkap Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian. Senin (14/6/2021).
Petugas melakukan komunikasi dengan cara melakukan penawaran COD (bertemu langsung) di Alun-alun Kota Mojokerto. Setelah dicek petugas, diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) CRV 150 cc nopol W 2542 NAR yang ditawarkan pelaku Aldo Saputra (23) dan Moh Sobar tersebut palsu.
“Berbekal dengan penangkapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Honda CRF, Honda Scoopy, dua buah HP yakni Oppo Reno 2 dan Oppo A5 2020 serta uang tunai sebesar Rp125 ribu,” katanya.
Kasus serupa juga diamankan dari pelaku Aris Budianto. Pelaku mendatangi korban yang memposting di FB grub Jual Beli Motor Mojokerto, pelaku menawarkan Honda Scoopy nopol W 4883 AY seharga Rp6,5 juta. Namun pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut saat dilakukan tes drive
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Honda Scoopy nopol W 4883 AY, STNK palsu dan satu buah Handphone (HP) smartphone warna putih. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Gon)