Mojokerto (transversalmedia) – Wali Murid Hadi Purnomo ST dari SDN Pohkecik, kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto bersama Khusnul Ali Ketua Umum LSM MPPK2N Mojokerto, kembali mendatangi kantor DPRD kabupaten Mojokerto untuk menambahi bukti laporan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akhiyat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi IV bidang pendidikan yang juga sebagai pemilik dari CV. DEWI PUSTAKA Penerbit Buku yang jual buku LKS ke lembaga pendidikan di kabupaten Mojokerto.
Namun sayangnya, dari laporan yang pertama oleh wali murid belum juga direspon oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. Sehingga belum mengetahui jadwal pelaksanaan hasil laporan anggotanya yang telah terlibat penjualan Buku LKS SD. Hal ini harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD. Sehingga di sinyalir anggota Dewan tersebut memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi
Hadi Purwanto ST, Setelah menyerahkan sejumlah bukti buku ke Sekretariat DPRD kabupaten Mojokerto kepada puluhan awak Media mengaku kecewa dengan Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dan juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto karena laporan yang pertama beberapa waktu yang lalu tidak di respon sama sekali
”Saya prihatin dengan ketua Dewan kabupaten Mojokerto”, ungkap Hadi Purwanto dalam konferensi di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Rabu (23/6/2021).
Selanjutnya Hadi mengancam, setelah laporan ini tidak ada respon, dirinya sudah merencanakan akan membuka posko pengaduan di tiap kecamatan di Mojokerto sebagai konsumen buku LKS dari kelas 1 sampai 6 yang pernah membeli buku LKS yang hasil menjiplak dari buku penerbit lain.
”Saya tidak mengganggu pekerjaan orang. Namun jangan melanggar aturan, nanti kalau ngak tindak lanjut dari Ketua Dewan saya akan mengajak Wali Murid untuk menduduki kantor Dewan ini”, tambahnya.
Hadi juga menunjukkan tanda terima laporan ke-dua yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE, MM.
Bukan hanya itu saja, “Jika tidak ada tindakan ketua DPRD, saya akan membawa berkas barang bukti pergi Jakarta”, tegasnya.
Sebelumnya, bahwa anggota DPRD yang berinisial AY di laporkan telah melanggar kode Etik sebagaimana dalam pasal 401 UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 189 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait penerbitan dan Perdagangan Buku Pendamping Materi “PENJASORKES” kelas 6 SD/MI
Terpisah, saat di konfirmasi oleh wartawan melalui whatsapp, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan membantah ketidak responsifan terhadap laporan tersebut. ”Bukan tidak ada respon, kan suratnya baru masuk disposisi ke Badan Kehormatan”, sanggah Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga dari Fraksi PKB.
(Gon)