Mojokerto (transversalmedia) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Susantoso Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, memantau langsung warga yang melakukan proses pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang, di dua kantor BRI yakni Unit Bangsal (1.211 penerima) dan Unit Mojosari (1.600 penerima). Pantauan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) pagi. BPUM sendiri merupakan program Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia hingga ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Saat menyapa beberapa warga penerima BPUM, bupati sempat menanyakan kendala apa yang dirasakan. Demi ketertiban administrasi, bupati memohon agar semua proses dapat dipenuhi dengan baik agar pencairan berjalan lancar.
“Mohon untuk kerjasamanya Bapak/Ibu agar (persyaratan) bisa dipenuhi semua. Syaratnya mboten angel (tidak susah) dan mboten ribet. Semuanya agar pencairan bisa dilakukan secara cepat, keamanan panjenengan juga terjamin,” tutur bupati.
Tahun 2021 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM. Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan bedasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.
Pendaftaran BPUM Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan melalui link pendaftaran onlinebit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3mulai tanggal 3-8 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan penerima serta reservasi antrian pengambilan dana, dapat dicek melalui link BRI http://eform.bri.co.id.
Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Setelah memantau BPUM, bupati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, melaksanakan penyerahan bantuan beras PPKM kemasan 10kg kepada 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer Kecamatan Trawas. Bantuan beras PPKM di Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan, bakal diberikan kepada 81.941 KPM yang telah didata dan diverifikasi. Beras yang diberikan merupakan beras medium Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh PT. Doshi Roha Logistik, langsung kepada KPM sesuai pagu Kemensos.
Di sela-sela pemberian bantuan beras, Bupati Ikfina selaku Ketua Satgas Covid-19, kembali mengingatkan pentingya protokol kesehatan di tengah kenaikan angka kasus Covid-19. Bupati mengaku sedih, jikalau masih ada warga yang menyatakan tidak percaya Covid-19.
“Saya sedih jika masih ada warga saya yang tidak percaya Covid-19. Padahal di dalam ruang perawatan ICU sana, banyak pasien Covid-19 yang harus berjuang hidup. Kita harus bersyukur karena diberi kesehatan. Bisa bernafas tanpa beli, tanpa alat bantu medis. Kita bisa menjaga diri kita dari bahaya Covid-19, dengan tetap menjalankan prokes. Saya minta panjenengansemua hati-hati jika bertemu orang luar Jatijejer, tetap pakai masker. Terus waspada juga, meskipun warga sini sendiri, tapi ada yang harus kerja luar kota pulang pergi. Kita harus benar-benar komitmen dengan prokes,” pesan bupati.