Mojokerto (transversalmedia) – Saat ini Kota Mojokerto berada dalam PPKM level 1, namun tempat hiburan karaoke belum juga diperbolehkan beroperasi. Sejumlah pengelola karaoke yang berada di wilayah kota Mojokerto meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Mojokerto untuk bisa beroperasi kembali karena sudah tidak kuat lagi dalam kondisi seperti ini.
Komisi 1 DPRD kota Mojokerto melakukan kegiatan dengar pendapat atau RDP dengan 8 delegasi tempat karaoke, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. Senin (27/9/2021).
Dari 8 tempat hiburan malam karaoke yang hadir yakni, Karaoke MK, Wates karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.
Pengelola karaoke, Gelly Ariya dari Royal karaoke mengatakan meminta bantuan kepada untuk bisa segera bisa dibuka kembali, dan siap menaati peraturan protokol kesehatan.
“Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun, kita diberikan kesempatan untuk beroperasional, dari tahun 2020 yang kemarin kami sudah menerapkan prokes (protokol kesehatan) pak, dengan menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak”, harapnya.
“Dan untuk karyawan kita pastikan sudah tervaksin 2 dosis, menyiapkan fasilitas peduli lindungi. Dan kami juga sangat percaya diri untuk diberikan kesempatan kembali dan siap dipantau dan kurang lebih siap diingatkan?”, sambungnya.
Selanjutnya untuk pengelola karaoke yang lain, Fanny juga menyampaikan jika usaha karaokenya sudah sudah tutup total selama 4 bulan.
“Jadi selama ini, kita sudah tutup total kurang lebih selama 4 bulan untuk tahun 2021 selama PPKM yang terbaru, disini untuk kelonggaran ke 5 dinas atau 5 sektor yang dipimpongkan yang jawabannya menunggu instruksi. Dan kita buang-buang waktu akhirnya kita kesini, dan kita belum dapat bantuan sama sekali dari pemerintah’, ujarnya.
“Kami jelaskan pula untuk karyawan sudah berkeluarga, kami juga melakukan lubang tutup lubang, dan kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota”, keluhnya.
Diketahui, jumlah karaoke mereka terdapat 204 karyawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan Sonny Basuki Rahardjo, “Mereka masih menganggap kita masih level 1 padahal kita berdasarkan permendagri kita masih level 3 dan tersosialisasi oleh bu Wali, bahwa kita adalah level 1 menurut asesmen Kementerian Kesehatan. Jadi ada kewajaran kalau mereka menganggap bahwa itu adalah level satu jadi mereka mengadu untuk level 1, kok tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke”, katanya.
Dari keputusannya tersebut, Sonny menyampaikan pengelolaan hiburan tersebut yang diserahkan kepada satgas covid-19 kota Mojokerto, “Boleh tidaknya tapi kita mendorong karena dari semua persyaratan untuk sudah dipenuhi mereka, diberikanlah kelonggaran sedikit. Mungkin pembatasan waktu jumlah apa, yang masuk itu tapi kembali pada di masih dengan di Pak Dodik (Kasatpol PP Kota Mojokerto), Bagaimana bisa memungkinkan nggak untuk bisa dibuka kembali”, katanya.
(Adv/Gon)