Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengupayakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, yang termasuk di dalamnya adalah dengan memberdayakan para tukang becak. Dan pagi ini, Senin (8/11/2021) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pengarahan yang bertajuk ‘Sosialisasi secara langsung kepada puluhan tukang becak’ di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Jln Hayam Wuruk kota Mojokerto.
Wali Kota Ika Puspitasari yang akrab di panggil Ning Ita menyampaikan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Terlebih, dalam menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata nantinya, para tukang becak memiliki andil besar dalam pembangunan daerah. Dimana, nantinya mereka akan membawa para wisatawan/pengunjung untuk berkeliling melihat wisata-wisata di kota. Oleh karena itu, para tukang becak yang memiliki kedekatan secara langsung dengan masyarakat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal”, ujarnya.
Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Merujuk ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Ning menjelaskan kepada para undangan abang becak, “Bahwa pajak rokok atau cukai rokok jika kalau rokok itu tidak membayar pajak dan rokok tersebut ilegal maka akan mengurangi bantuan para masyarakat Mojokerto dengan memberikan jaminan kesehatan”, katanya.
Dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana.
Sebelumnya, Ning Ita bersama dengan KPPBC TMP pernah melakukan razia rokok ilegal ke Pasar Tanjung Anyar.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung memaparkan, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi maka akan dikenakan tindak pidana. Di antaranya :
- Rokok tanpa pita cukai (polos);
- Rokok dengan pita cukai palsu;
- Rokok dengan pita cukai bekas;
- Rokok dengan pita cukai yang berbeda.
(Adv/Gon)