Transversalmedia.com – Jika tidak memberikan suap maka dirinya akan dipecat hal ini diungkapkan alasan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang nonaktif, Inna Silestyowati setelah didesak pertanyaan dari media usai menjalani pemeriksaan digedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuannya, “Dipecat (jika tidak memberikan suap),” ungkap Inna. Kamis, 22 Februari 2018.
Atas pernyataan adanya ancaman dari Bupati, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu bisa jadi alasan yang meringankan hukumannya nanti. “Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin menjadi alasan yang meringankan beliau,” ujarnya.
Inna Silestyowati sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Minggu, 4 Februari 2018.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. “Dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahad, 4 Februari 2018.
(Sumber)