Mindo Beri Masyarakat Bimtek Daging Ayam Beku & Olahan

Mojokerto (transversalmedia) – Anggota DPR RI dari Komisi IV, Ir. Mindo Sianipar yang bekerja sama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, membuka acara bimbingan teknis atau bimtek ‘Daging Ayam Beku dan Daging Olahan’, di ruang pertemuan Hotel Raden Wijaya kota Mojokerto. Kamis (18/11/2021).

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, M.Si menjelaskan peningkatan ekspor produk ayam setengah jadi, “Ya, jelas kita kan yang melakukan sertifikasi kesehatan dari produk ayam dan olahannya terdekat, dengan tujuan negara ekspor untuk menerima dan ada jaminan”, katanya. 

Musyaffak menyebutkan dari mekanis benih produk ayam tersebut sebelumnya dilakukan  proses  verifikasi dahulu, “Jelaskan peran dari segi sertifikasi ini bukan hanya kita mengecap tapi ada prosesnya, Kita harus melakukan penilaian Anda terhadap mulai dari penyiapan benihnya sudah sampai di panen ayamnya”, ujarnya.

Adapun kendala untuk ekspor, di katakan bahwa ada beberapa negara yang menyebutkan bahwa hewan ternak unggas tersebut di nilai masih terdapat penyakit Flu Burung.

“Memang yang utama yaitu bahwa negara kita ini negara kita dicap masih berstatus wabah flu burung, banyak negara luar yang tidak berkenan untuk menerima produk unggas kita, tapi ada negara tertentu yang sudah tidak mempermasalahkan”, katanya. 

“Status kita bebas Ai (flu burung) dan kita jelaskan peran negara kita, standarisasi perternakan sampai pembibitan sampai jadi, itu kesadaran masyarakat sudah memenuhi supaya tetap memenuhi standart, itu menjaga kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya”, sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang  nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,  tugas perkarantinaan pertanian yaitu  melakukan pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal pertanian yang dilalulintaskan  diwilayah tanah air. Baik ekspor, impor, singgah atau transit serta antar area. 

“Khusus untuk ekspor, selain menjadi wajib dengan diberlakukannya Undang-undang perkarantinaan yang baru (UU 21/2019, red), sertifikasi ekspor karantina juga merupakan persyaratan negara tujuan. Dengan demikian ini akan meningkatkan daya saing komoditi kita”.

Adapun tindakan karantina pertanian yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, fisik dan setelah dipastikan layak, sehat dan aman maka sertifikat karantina hewan akan diterbitkan oleh dokter hewan karantina yang berwenang.

Sementara serangkaian acara tersebut, di hadiri 100 peserta undangan yang terdiri dari warga kota Mojokerto dari 3 kecamatan yaitu Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon yang terdiri 18 kelurahan, di mana setiap kelurahan terdiri 6 orang perwakilan di setiap kelurahan. 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler