Mojokerto (transversalmedia) -Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di 18 Kelurahan. Untuk itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan kepada seluruh peserta Musrenbang agar usulan pembangunan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023.
“Yang menjadi acuan bagi seluruh jajaran di Pemkot, baik dinas-dinas termasuk DPRD, mengacu pada Perda tersebut (Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023)”, ungkap wali kota saat menyampaikan pengarahan Musrenbang Kelurahan Kedundung, kecamatan Magersari, jalan Empunala. Senin (24/1/2022).
Di jelaskan Ning Ita bahwa di dalam Perda RPJMD merangkum seluruh program pembangunan se kota Mojokerto. “Namun dalam rencana pembangunan 5 tahun tersebut, yang perlu dipahami adalah ada 7 skala prioritas”, tuturnya.
Setiap kelurahan masing-masing memiliki perbedaan dalam skala 7 prioritas tersebut. “Ada yang bisa dilakukan 7 semuanya dan ada juga yang hanya sebagian”, katanya.
Juga hadir dalam acara tersebut di antaranya Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono, Kepala DPUPRPRKP Mashudi, dan Camat Magersari Modjari serta seluruh ketua RW se Kelurahan Kedundung.
Sebelumnya Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono mengatakan, garis besar arah pembangunan di kota Mojokerto selama lima tahun yakni pembangunan infrastruktur, ekonomi, pengendalian banjir, dan pariwisata.
“Arah kebijakan RPJMD tahun 2023 yakni memantapkan pembangunan kota Mojokerto yang berdaya saing dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk ketahanan sosial yang tangguh”, jelasnya.
(Adv/Gon)