Tahapan Pilwawali Kota Mojokerto, Dimulai

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota (Pilwawali) Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023. Pembentukan bertujuan pergantian posisi jabatan alm. Wawali kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria yang meninggal dunia pada Oktober 2021 lalu. Jumat (04/03/2022).

Dasar pembentukan panlih ini atas turunnya surat pengantar dari Gubernur Jatim yang isinya menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian Wawali. Dan, usulan dari partai pengusung. Yakni Gerindra dan Golkar.  

“Panlih Wakil Wali Kota sudah resmi terbentuk”, kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. 

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD. “Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau sisa jabatan yang menyebutan bahwa panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan”, jelas Sunarto.

Ia menambahkan, pada ayat 3 peraturan tersebut ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya juga sebagai ketua dan wakil ketua pemilihan merangkap sebagai anggota. “Sehubungan dengan hal tersebut kami telah menerima surat usulan penempatan sebagai panitia pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto dari fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto”, tambahnya.

Berikut penjelasan susunan keanggotaan panlih pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Sunarto (Ketua), Sonny Basuki Rahardjo (Wakil Ketua), Junaedi Malik (Wakil Ketua). Dijajaran anggota ada Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan, Jaya Agus Purwanto, Choiroiyaroh, Nuryono Sugi Raharjo, Moeljadi dan Moh. Harun.      

Berjalannya tahapan Pilwawali ini mendapat apresiasi dari Bendahara DPC Gerindra Kota Mojokerto H Sugiyanto. “Memang sudah seharusnya itu diagendakan. Karena sebelumnya kita sudah mengusulkan untuk segera diadakan pembahasan di Banmus”, Ujarnya. 

Sugianto yang juga seorang politisi Parlemen setempat tersebut menjelaskan  pihaknya telah menghubungi enam fraksi Dewan. “Enam fraksi sudah kami hubungi semua. Dan semuanya telah mendukung”, Ungkapnya. 

Menurutnya, dukungan fraksi -fraksi tersebut telah dinyatakan dalam pembentukan Panlih. “Hari ini kan pembentukan Panlih. Artinya, dengan telah dijadwalkannya agenda ini semua fraksi Dewan setuju. Dan kami memang telah menghubungi teman-teman Dewan dan semuanya sepakat. Jadi tidak ada alasan menolak”, tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menghubungi pihak Golkar. “Sudah kami hubungi, Golkar masih menunggu rekomendasi dari DPD I, ” Imbuhnya. 

Jabatan orang nomor dua, katanya, merupakan posisi penting dan mutlak segera diisi. “Itu jabatan penting karena merupakan amanat UU. Karena penting ditentukan ada wakil kepala daerah, karena pentingnya jabatan tersebut mutlak segera diisi”, lanjutnya. 

Karenanya ia mengungkapkan tidak ada alasan menangguhkan pengisian jabatan tersebut. “Harus disi. Kalau ada satu menolak lainnya mendukung kan berarti harus mengikuti suara terbanyak”, Pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono memaparkan mekanisme Pilwali mendatang. “Mekanismenya partai pengusung harus mengajukan dua calon tidak boleh tunggal, ” Jelasnya. 

Menurut Turatmono, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil walikota kepada DPRD melalui Walikota. 

“Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto, ” Urainya. 

Turatmono menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Pemenang adalah peraih suara terbanyak. 

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler