Mojokerto (transversalmedia) – Madrai gantikan Almarhum H Suwandi, hal ini dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dengan tema ‘Peresmian dan Pengucapan Sumpah atau Janji’ yang bertempat ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto. Senin (14/3/2022).
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu tersebut berasal dari fraksi Partai Golkar. Tampak dihadiri secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Al Barra. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menjelaskan, pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dengan masa jabatan 2019-2024 telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Yakni berdasarkan dari Surat Ketua DPW Partai Golkar Nomor 089/DPD/PG-MJK/I/2022 tanggal 12 Januari 2022”, katanya,
Surat Ketua DPW Partai Golkar tersebut ditindaklanjuti Surat Pimpinan DPRD Nomor 171/108/416-050/3022 tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Gubernur Jawa Timur nomor 171.416/171/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat datang saudara H Madrai di gedung wakil rakyat dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto. Semoga jabatan barunya ini, bisa memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Mojokerto”, ungkapnya.
(Adv/Gon)