Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua. Penyerahan petikan keputusan dilakukan di halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu pagi (25/5/2022).
Dari serangkaian acara penyerahan penyerahan SK ini dilakukan kepada 204 peserta yang diwakili 3 orang dengan SK pengangkatan P3K seleksi kompetensi tahap dua tenaga fungsional guru.
Bupati Ikfina dalam sambutannya menuturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi”, katanya.
Menurut orang nomor satu di tubuh Pemkab Mojokerto ini, demi memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerah maka langkah ini merupakan program prioritas dari pemerintah, dengan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada jabatan fungsional guru.
“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi”, jelasnya.
Masih kata Ikfina, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. “Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ucapnya.
Ia menekankan tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN ‘BERAKHLAK’, yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, Harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif”, tuturnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto ini mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.
Di akhir sambutannya, Ikfina menegaskan terkait penyerahan petikan SK pengangkatan P3K ini, tidak ada bentuk gratifikasi apapun, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkomitmen menegakkan integritas.
(Adv/Gon)