Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) kota Mojokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertemakan ‘Sosialisasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen’, di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto. Jalan Gajah Mada 145, Senin (19/9/2022).
Acara ini dibuka Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang dimana diikuti oleh peserta dari pelaku usaha perdagangan dan Industri Kota Mojokerto serta sejumlah kantor instansi BUMN dan BUMD.
Orang nomor satu di kota Mojokerto ini mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto berupaya keras untuk menciptakan Daerah Tertib Ukur dengan menerapkan 3M yaitu Masyarakat Melek Metrologi.
“Kota Mojokerto adalah kota jasa dan perdagangan dengan penyumbang PDRB tertinggi. Untuk itulah, para pedagang dan pelaku industri wajib paham tentang metrologi guna meningkatkan kualitas perniagaan di Kota Mojokerto”, katanya.
Lebih lanjut Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita ini menjelaskan, Kota Mojokerto belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML), layanan metrologi tetap diselenggarakan tiap tahunnya, sidang tera dan tera ulang.
“Saat ini kita masih bekerjasama dengan BSML Jogja, namun kedepan kita akan menyediakan tenaga penera lebih banyak lagi agar bisa melayani masyarakat Kota Mojokerto secara lebih luas”, jelasnya.
Ning Ita menyebutkan, sosialisasi ini salah satu wujud dukungan pemerintah kepada para pelaku usaha, agar senantiasa menjalankan kegiatan perniagaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara.
“Kita berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha senantiasa menjalankan usaha mereka dengan bersikap jujur dan benar”, jelasnya.
Sementara itu, Ani Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto dalam sambutannya, menjelaskan tujuan kegiatan, untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.
“Sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terkait alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Selain juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha bahwa semua alat takar dan timbang wajib ditera ulang”, katanya.
Bukan hanya itu saja, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto juga menjelaskan, para pelaku usaha dan konsumen yang ada di Kota Mojokerto serta menghadirkan narasumber dari UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro dan UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto.
“Pesertanya sebanyak 200 orang terdiri dari pedagang pasar, pemilik toko emas, SPBU, super market, mini market, jasa ekspedisi, PDAM, Kantor Pos dan PLN”, pungkasnya.
(Gon)