Demi Perlindungan Konsumen, Diskopukmperindag Lakukan Tera Ulang

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) melakukan Uji tera yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen maka dilakukannya sidang tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan. 

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya SE MM, melalui Kabid Perdagangan Heri Setiyawan SE, M.Si mengungkapkan, sidang tera merupakan pelayanan terhadap pedagang yang mempunyai UTTP, baik di tera maupun tera ulang. “Sidang tera untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan”, katanya. Selasa (15/11/2022)

Sidang tera merupakan agenda tahunan Diskopukmperindag Kota Mojokerto yang selalu memberikan bentuk pelayanan tera dan tera ulang. “Ada beberapa memang yang belum tapi hampir semua sudah melaksanakan, baik tera maupun tera ulang”, tuturnya.

Sidang tera kali ini dilaksanakan di pasar Tanjung Anyar selama empat minggu setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis mulai Selasa (15/11/2022). “Sehari sebelumnya kita umumkan kepada seluruh pedagang, baik yang di pasar Tanjung maupun di luar pasar Tanjung, termasuk pedagang emas”, imbuhnya.

Pada sidang tera kali ini tidak ditemukan adanya pedagang nakal yang sengaja untuk mengelabui konsumen. “Selama satu tahun setelah dilakukan tera memang ada perubahan-perubahan tapi akibat susut atau alat ukur yang rusak. Makanya kali ini juga menyiapkan untuk reparasi untuk memperbaiki timbangan yang rusak atau tidak sesuai”, ungkapnya.

Diskopukmperindag Kota Mojokerto mengaku sejauh ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat apanya pedagang nakal terkait dengan timbangan. “Justru para pedagang yang mengirim surat kepada Diskopukmperindag untuk dilakukan tera atau tera ulang. UTTP yang sudah dilakukan tera diberi tanda semacam stempel”, akuinya.

Dalam melaksanakan sidang tera, Diskopukmperindag Kota Mojokerto menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogjakarta. “Diskopukmperindag Kota Mojokerto belum memiliki petugas tera sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Mojokerto melalui Diskopukmperindag juga menggelar Sosialisasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (19/9) pagi. Sosialisasi ini sebagai upaya menjadikan kota Mojokerto yang tertib ukur.

Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perdagangan dan industri di Kota Mojokerto mulai dari BUMN, BUMD hingga pada atau penjual yang berhubungan dengan metrologi dalam melakukan usahanya. 

(Gon)  

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler