Ning Ita Minta Kota Mojokerto Harus Bebas Dari Rokok Ilegal

Ning Ita Minta Kota Mojokerto Harus Bebas Dari Rokok Ilegal

Mojokerto (transversalmedia) – Ning Ita, nama akrab yang panggilan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ini, meminta Kota Mojokerto wajib bebas dari rokok ilegal. Maka setelah acara ‘Rapat koordinasi operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal’ di hotel Lynn jalan Empunala, langsung memimpin operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Operasi dipusatkan di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Senin (28/11/2022).

Satpol PP Kota Mojokerto sebagai koordinator bersama Bea dan Cukai Sidoarjo, TNI, Polri, Kejaksaan dan sejumlah instansi terkait, bergegas memeriksa toko rokok berlian dan tidak ditemukan adanya rokok yang menjual rokok ilegal.

“Perlu saya sampaikan disini bahwa dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kota Mojokerto, saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kasat Pol PP, harus dilakukan secara berkelanjutan”, kata Ning Ita saat memberi pengarahan.

Ning Ita berharap, pemberantasan rokok ilegal atau barang kena cukai tidak bisa dengan metode atau skema hit and run (pukul dan lari). “Jadi, harus berkelanjutan, sehingga masyarakat ini paham betul bahwa ada komitmen dan konsistensi seluruh jajaran yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto beserta seluruh stakeholder yang ada”, harapnya.

Orang nomor kota Mojokerto ini menekankan, memberantas rokok ilegal tidak cukup dengan hanya melakukan operasi. Tapi, sosialisasi secara masif. Mulai di tahun 2020 dan 2021, yang menyasar di beberapa kalangan mulai dari komunitas tukang becak, komunitas linmas, karang taruna, dan lainnya.

“Harapan kami, dari beberapa kali kegiatan sosialisasi tersebut, agar komunitas-komunitas tersebut kita libatkan juga ikut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Sehingga bisa menjadikan Kota Mojokerto ke depan sebagai kota yang bebas dari rokok ilegal”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari menuturkan, operasi barang kena cukai sebagai upaya peningkatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal untuk penegakan hukum pemberantasan barang kena cukai di wilayah kota Mojokerto.

“Selain itu, untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat kota Mojokerto tentang barang kena cukai ilegal”, pungkasnya. 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler