Mojokerto (Transversalmedia) – Pasca penahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang ditetapkan tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Pungkasiadi jadi pengganti MKP untuk melanjutkan kepemimpinan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tetapi hanya bersifat menjadi pejabat sementara (Pjs) Bupati Mojokerto.
Gubernur Jatim H Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, sehubungan dengan di tahannya Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh KPK. Penyerahan SPT ini diharapkan agar roda pemerintahan di Kabupaten Mojokerto bisa terus berjalan tanpa ada hambatan. Rabu (2/4/2018).
Baca Juga :
- Kantor Bupati Digeledah KPK, Simak Cuplikan Video Ini
- 8 Jam, KPK Amankan Tiga Koper, Simak Cuplikan Video Ini
- Bupati MojokertoTersangka? Ini Buktinya!!!
- KPK Tetapkan MKP Jadi Tersangka
Perlu diketahui, MKP ditetapkan tersangka bersama dengan ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto) pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada perkara pertama, MKP diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar;
Dalam perkara kedua, MKP dan ZAB juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
MKP bersama- sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. Sehingga total keseluruhan, tercatat orang nomor satu ini korupsi 6,4 Miliard.
(Gon)