Mojokerto (transversalmedia) – Ada sembilan jabatan tinggi pratama yang kosong, akan tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Seleksi Terbuka (Selter) jabatan tinggi pratama kepala perangkat daerah untuk lima jabatan eselon IIB ini.
Yakni jabatan ; Inspektur, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP), dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).
Pengumuman Selter yang ditandatangani Anom Suharno SH, MSi sebagai Ketua Panitia Seleksi, tertanggal 11 Februari 2023 dan diumumkan di web Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto sejak 11 Februari 2023.
Pendaftaran Seleksi tertera pada tanggal 13 Februari sampai dengan 17 Februari 2023. Setelah dilakukan seleksi administrasi, pelaksanaan seleksi dijadwalkan pada 23 – 24 Februari 2023. Sedangkan pengumuman hasil seleksi tiga nama terbaik pada 27 Februari 2023.
Akan tetapi, di tengah masa pendaftaran, pada 16 Februari 2023, muncul Ralat Pengumuman. Kepala BPKPD batal dilakukan Selter, dengan demikian hanya empat jabatan tinggi pratama yang dilakukan Selter.
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron yang baru bisa dikonfirmasi Jumat (3/3/2023) mengatakan, pembatalan Selter untuk kepala BPKPD karena ada permintaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Selter untuk kepala BPKPD ditunda. “Ada permin KASN untuk ditunda”, katanya saat dikonfirmasi awak media. Jumat (3/3/2023).
Saat ditanya awak media terkait alasan KASN penundaan, Imron hanya menjawab secara normatif tanpa ada penyebab penundaan. “Karena ada beberapa unsur yang menurut KASN harus dilamar penundaan”, tuturnya.
Meskipun didesak alasan penyebabnya, ia pun mengaku tapi tetap menolak, karena bersifat rahasia. “Surat KASN kepada Gubernur dan Wali Kota”, kilahnya.
Kembali ke Selter, hingga pendaftaran ditutup, untuk jabatan Inspektur ada 21 orang yang mendaftar, untuk kepala Disporapar terdapat 8 pendaftar, dan untuk kepala Dinkes P2KB ada 5 pendaftar. Sedangkan untuk kepala DPUPRPRKP, setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, hanya satu orang yang mendaftar.
“Sesuai dengan aturan, pendaftar harus lebih dari satu pendaftar. Karena untuk DPUPRPRKP hanya ada satu pendaftar, maka Selter untuk kepala DPUPRPRKP dibatalkan”, jelasnya.
Sedangkan tatkala ditanya kenapa hanya lima jabatan tinggi pratama yang dilakukan Selter, padahal saat ini ada sembilan jabatan yang lowong, mantan kepala Dispendukcapil ini mengatakan, permintaan rekomendasi kepada KASN sebelum dilakukan mutasi jabatan pada 31 Januari 2023. “Kan tidak boleh begitu ada mutasi kemudian dilakukan Selter”, pungkasnya.
(Gon)