Mojokerto (transversalmedia) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah datang ke kantor DPRD kota Mojokerto untuk mengkonfirmasi dugaan adanya maladministrasi di balik mutasi yang menyentuh lima pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP). Mutasi pejabat eselon pada lingkup pemkot Mojokerto, 31 Januari 2023 lalu.
Pada pelantikan mutasi pegawai tersebut, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD), Sumaljo Ak., QIA., CA., CGCAE bergeser menjadi sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. Sementara mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Mujiono SH MH diturunkan (demosi) menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Yang artinya posisi jabatan eselon II diturunkan menjadi eselon III.
Hasil mutasi, DPRD kota Mojokerto dari Komisi I menganggap adanya kejanggalan pada pelantikan mutasi pegawai tersebut.
Ketua Komisi I Choiroyaroh mengatakan “Setelah RDP (rapat dengar pendapat) dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) terkait demosi pak Bambang itu kita koordinasi dengan KASN karena informasinya dari BKPSDM itu tidak ada koordinasi dengan KASN. Karena untuk jabatan tinggi pratama harus ada koordinasi dengan KASN”, katanya usai rapat dengan KASN. Rabu (15/3/2023).
.
“Kalau Pak Bambang selama ini demosi atau memang tidak ada permasalahan, kami harapkan bisa dikembalikan lagi. Harapan kami seperti itu, karena melihat indikator kinerjanya juga bagus. Kan juga indikatornya nilainya 9 dari inspektorat itu kita tahunya berhasilah”, tuturnya.
Kehadiran pejabat KASN yang dipimpin John Ferianto, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah merupakan tindak lanjut dari laporan komisi I ke Jakarta pada 2 Maret 2023 lalu. Tiga pejabat KASN disambut hangat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama dengan jajaran Komisi I.
Sedangkan, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 John Ferianto mengatakan telah menindaklanjuti pengaduan di Kota Mojokerto ini. Pihaknya juga telah merekomendasikan wali kota untuk mengembalikan jabatan Sumaljo. “Mutasi yang belum satu tahun, harus dikembalikan sesuai surat kami kepada wali kota. Di PP 11 orang di mutasi harus minimal dua. Kalau SE minimal 1 tahun tapi harus sesuai kompetensi”, katanya..
Pria yang akrab dipanggil John mengungkapkan tujuannya ke Mojokerto. “Tujuan kami mengkonfirmasi keterangan Komisi I ke KASN. Untuk mendengar dan dokumen. Kita mau lihat dan data”, pungkasnya.
(Adv/Gon)