Pemkot Mojokerto Jadikan Koperasi Kota Mojokerto Ber-SKKNI

Mojokerto (transversalmedia) – Koperasi harus mampu memajukan kesejahteraan anggota dan membangun tatanan perekonomian nasional, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola koperasi itu sendiri.

Melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) kota Mojokerto, menyelenggarakan serangkaian acara kegiatan Pendidikan dan Latihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Command Center Kota Mojokerto. Kamis, 11 Mei 2023.

Dengan didampingi Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya  SE MM, tampak hadir narasumber dari lembaga pendidikan perkoperasian Nay Nau Jasa Utama Malang (Bambang Sigit Pramono,S.SOS.MM) dan (Dewi Mahaningrum, SE). serta seluruh hadirin 40 peserta pelatihan diklat SKKNI bagi pengelola koperasi Simpan Pinjam/USP.

“Saya yakini diklat seperti ini bermanfaat, bukan sesuatu yang sia-sia, ada ilmu yang njenengan sangat butuhkan dalam rangka menjalankan koperasi yang panjenengan kelola oleh panjenengan awasi. Karena disini ada pengurus dan pengawas karena ilmu dari Pak Bambang dan Bu Dewi sangat bermanfaat karena ini terkait Standar Kompetensi Nasional”, kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa dengan Ning Ita.

Ning Ita menceritakan, awal mula pembentukan koperasi mulai dari Ibu-ibu membuat kegiatan arisan dan meningkatkan pembentukkan pengkoperasian. Hal ini sangat positif sekali bagi perkembangan masyarakat. 

“Nah disinilah Pemerintah Kota Mojokerto hadir memfasilitasi panjenengan karena ini tidak bisa menutup mata, faktanya jumlahnya itu dua ratusan. Disinilah kami harus hadir memberikan fasilitas bagi kepada insan-insan koperasi agar memiliki standar ilmu pemahaman bagaimana mengelola koperasi yang benar menurut regulasi NKRI jadi ada standar kompetensinya”, ungkapnya.

“Karena kita tahu disaat kondisi pandemi covid-19 mulai tahun 2020 yang paling parah dilanjut tahun 2021, ini merupakan koperasi-koperasi bagian dari pergerakan yang paling bawah untuk terus kita support, agar eksistensinya mampu saat mengalami kondisi harus bangkit ini menjadi penggerak di level bawah untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia”, sambungnya.

Dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan Ning Ita dirasakan bagaimana bentuk sinergi dan kolaborasi jajaran pemerintah kota mojokerto dan masyarakat yang terlibat langsung membawa kota Mojokerto mampu menorehkan berbagai prestasi, yakni :

Pada tahun 2021 mendapatkan penghargaan dari gubernur jawa timur karena menjadi satu-satunya kota di jawa timur dengan predikat “terbaik“ dalam pencapaian nomor induk koperasi ; sebagai juara 2 koperasi berprestasi kategori jasa atas nama koperasi sinar sejahtera ; juara 3 koperasi berprestasi kategori koperasi simpan pinjam ; dan tahun 2022 tentu saja atas kerja kita bersama saya terpilih sebagai  tokoh penggerak koperasi terbaik di tingkat nasional.

Semua prestasi tersebut tentu tak lepas dari buah kerjasama sinergitas antara pemerintah kota mojokerto dan gerakan koperasi.

“Mari kita jadikan ini motivasi sebagai penyemarak, saya kira masih banyak lagi jenis apresiasi-apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perkoperasian apabila kita terus memiliki komitmen menjalankan perkoperasian di kota Mojokerto ini menjadi perkoperasian yang baik dan memiliki koperasi yang berprestasi”, sambutnya. 

Sementara itu, Ani Wijaya SE MM mengatakan “Diklat ini untuk mengantarkan koperasi yang ada di Kota Mojokerto ini menjadi naik kelas, ini sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK, dimana koperasi diizinkan melayani di luar anggotanya, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi”, katanya.

Saat ini, pemerintah juga telah memberi kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021). 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler