Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto telah menetapkan 311 kawasan bebas tanpa rokok yang dimana terdapat 7 jenisnya. Hal diungkapkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada acara ‘Monitoring Dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kota Mojokerto’, di Pendopo Sabha Mandala Tama. Jumat, (9/6/2023).
Tampak hadir, seluruh jajaran OPD di lingkungan Kota Mojokerto, para Camat, Lurah, anggota satgas KTR Kota Mojokerto, para peserta yang terdiri dari perwakilan sekretaris SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA se-Kota Mojokerto dan perwakilan dari puskesmas se-Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan monitoring evaluasi terdapat Perda No 7 tahun 2018 terkait penetapan kota Mojokerto sebagai kawasan tanpa rokok dan Peraturan Wali Kota Mojokerto nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan perda kawasan tanpa rokok.
“Bahwa kawasan tanpa rokok ini sudah dilaksanakan di beberapa tempat di Kota Mojokerto dan harus dilaksanakan di 7 kawasan”, katanya saat pembukaan acara kegiatan.
Dari 7 jenis kawasan tersebut, yakni ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan saat memberi pengarahan pada kegiatan monitoring dan evaluasi kawasan bebas rokok. Menurut Wali Kota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita, rokok merupakan suatu tradisi budaya yang dimana perokok mayoritas dari kalangan laki-laki sedangkan kalangan perempuan tidak merokok.
“Saya yakin untuk Ibu-ibu saya yakin tidak ada yang merokok, karena budaya masyarakat kita (kota Mojokerto khususnya) spesifik masyarakat perempuan tidak merokok. Beda dengan daerah tertentu, daerah di Jawa Timur itu perempuan itu merokok jadi simbah sepuh-sepuh yang pakai jarik sanggulan itu perokok semua”, katanya.
Tujuan Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan perda dan perwali tentang kawasan tanpa rokok ini bukan sekadar formalitas, namun efektifitas kebijakan tersebut perlu benar-benar diimplementasikan dalam menurunkan prevalensi merokok. tujuan adanya perda ini diantaranya untuk :
Melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dari bahaya rokok dan zat adiktif dalam produk tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung, Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, menekan dampak langsung maupun tidak langsung bahaya yang ditimbulkan oleh rokok atau zat berbahaya lain yang terkandung salam produk tembakau.
“Kita ini sedang berupaya bagaimana aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, kita semua tahu, dibungkus tertulis ’Rokok Menyebabkan Kanker’ ada warning yang harus disampaikan secara terbuka tapi ini fenomena yang ada di masyarakat kita bahkan di saat pandemi covid-19”, tuturnya.
Ning Ita mengatakan sudah menyediakan tempat bagi perokok, dan kawasan tanpa rokok. “Bagi pegawai di Pemkot ini masih ada yang merokok maka solusinya kami sediakan ada gazebo disana, monggo silahkan merokok tapi tidak merokok di ruangan kerja termasuk saya sampaikan solusi kantin kafe terbuka. Monggo merokok tapi ada tempatnya”, ungkapnya.
Orang nomor satu ini meminta aturan yang ada harus ditaati dan harus disukseskan karena ini program pemerintah pusat.
Disamping itu, Pemerintah pusat dari Kemenkes RI telah mengapresiasi terhadap upaya pengendalian asap rokok, salah satunya Puskesmas Kranggan yang dengan program inovasinya yaitu ambyar bro (amankan bayi, anak-anak, dan remaja dari bahaya rokok) telah secara konsisten memberikan layanan upaya berhenti merokok dengan hypnosis. Yang tertanggal 8 juni 2023 inovasi ini telah mendapatkan penghargaan dari Kemenkes RI sebagai kota yang memiliki inovasi untuk upaya berhenti merokok yang terbaik di Indonesia.
(Gon)