Mojokerto (transversalmedia) – Meski masa jabatan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang, namun kasak kusuk terkait pengajuan nama Penjabat (Pj) Wali Kota mulai ‘menggema’ di kalangan legislatif.
Berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, legislatif akan mengusulkan tiga nama, tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri. Total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Wali Kota hingga Wali Kota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024. Dengan demikian seorang Pj nantinya akan menduduki kursi orang nomor satu di Kota Mojokerto ini selama satu tahun.
Terkait dengan hal ini, Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Soecipto S.Or, mengaku jika masalah Pj Wali Kota Mojokerto ini memang mulai menjadi perbincangan di kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto. “Meski belum ada pembahasan resmi di DPRD, namun sudah mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan teman teman fraksi lainya”, kata Agung Soecipto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto.
Menurut Agung meski belum ada pembahasan resmi di internal dewan, namun momentum ini perlu kita publikasikan dan nantinya juga akan diparipurnakan di DPRD. “Untuk pejabat pengganti Walikota Mojokerto, secara pribadi saya berpendapat seharusnya diisi oleh penjabat yang tahu seluk beluk dan paham semua persoalan yang ada di Kota Mojokerto ini. Soal nantinya diisi oleh pejabat lokal ataupun dari provinsi itu tidak ada masalah, yang terpenting pejabat pengganti Ning Ita tersebut bisa mensejahterakan warga kota kita ini serta para ASN dan pegawai Pemkot Mojokerto”, tegasnya. Rabu (9/8/2023).
Untuk fraksi saya, lanjut Agung Soecipto insya’ Allah baru akan dibicarakan minggu depan. “Masalah ini rencana akan dibicarakan di internal fraksi minggu depan. Termasuk soal nama nama yang akan diusulkan tiga parpol. Kalau fraksi lainnya kemungkin juga sudah ada pembahasan khusus”, imbuhnya.
Dilain pihak Ketua Fraksi PAN, Moeljadi juga mengakui jika masalah pergantian Pj Wali Kota memang sudah menjadi bahasan dikalangan internal dewan. Bahkan, sudah ada beberapa usulan nama-nama yang masuk yang akan menjadi pembahasan di internal fraksinya.
“Sudah sewajarnya, kalau pengusulan Pj Walikota saat ini sudah menjadi bahasan. Apalagi Wali Kota Mojokerto akan memasuki akhir masa jabatan pada Desember mendatang”, katanya.
Moeljadi menegaskan, kalau untuk usulan nama belum ada, “Kemungkinan Fraksi PAN akan mengusulkan lebih dari satu nama. Yang terpenting Pj yang diusulkan harus memiliki kriteria yang mumpuni, dan harus punya pengalaman serta kemampuan dalam hal ini kapabilitas, seorang komunikator yang bagus, ” jelasnya.
Moeljadi memaparkan, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 syarat Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota jelas tertulis yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.
(Adv/Iak/Gon)